Bawa Sabu, Dua Warga Kotabumi Ditangkap Polisi di Jl. Bukit Pesagi

Feaby/Teraslampung.com Tersangka penyalahgunaan narkoba, AG (kiri) dan HA menjalani pemeriksaan penyidik Satnarkoba Polres Lampung Utara, Kamis malam (14/4/2016). KOTABUMI– Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan AG (31) d...

Bawa Sabu, Dua Warga Kotabumi Ditangkap Polisi di Jl. Bukit Pesagi

Feaby/Teraslampung.com

Tersangka penyalahgunaan narkoba, AG (kiri) dan HA menjalani pemeriksaan penyidik Satnarkoba Polres Lampung Utara, Kamis malam (14/4/2016).

KOTABUMI– Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan AG (31) dan HA (26) lantaran kedapatan membawa narkotika jenis Sabu, di Jalan Bukit Pesagi, Skala Berak, Kotabumi, Kamis (14/4/2016) sekitar pukul 17:00 WIB.

“Dari tangan kedua tersangka, kami amankan barang bukti paket hemat sabu ‎senilai Rp200.000 di lokasi,” kata Kasat Narkoba, AKP. Jhon Kennedy, Kamis malam (14/4).

Perwira menengah ‎Kepolisian ini menuturkan, kedua tersangka merupakan warga Jalan Sultan Selibar Jagat, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi. Mereka ditangkap usai “berbelanja” Sabu di daerah sekitar.

“Mereka ditangkap di Jalan Bukit Pesagi, Skala Berak usai membeli Sabu. Mereka patungan Rp100 ribu/orang untuk beli Sabu itu,” tuturnya.

Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba ini akan dijerat dengan pasal 112, 127 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam akan menjalani hukuman penjara minimal empat ‎tahun ke depan.

“Kami akan jerat para tersangka dengan pasal 112, 127 dengan ancaman minimal‎ empat penjara,” terang dia.

Sementara, HA di hadapan penyidik mengaku tak mengenal identitas bandar Sabu, tempatnya “berbelanja” Sabu. ‎Ia berkilah bahwa ia baru saja mengenal penjual Sabu sehingga tak begitu ingat siapa nama bandar tersebut.

“Saya baru kenal dia (bandar sabu,red). Saya enggak tahu namanya,” kelitnya.