10 Jam Diperiksa KPK, Bambang Kurniawan Langsung “Ngacir”

Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG – Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan langsung ngacir meninggalkan Sekoah Polisi Negara (SPN) Kemiling. Ia tidak mau diwawanc...

10 Jam Diperiksa KPK, Bambang Kurniawan Langsung “Ngacir”
Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan usai menjalani pemeriksaan di SPN Kemiling, Bandarlampung, Kamis (14/4/2016).

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan langsung ngacir meninggalkan Sekoah Polisi Negara (SPN) Kemiling. Ia tidak mau diwawancarai wartawan terkait kasus dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD Tanggamus di SPN, Kamis malam (14/4/2016).

Melihat Bambang sudah berada di luar ruangan pemeriksaan, para awak media yang tengah menunggu dan ingin mewawancarai terkait dengan pemeriksaannya. Bambang menolak untuk di wawancarai, dengan alasan pemeriksaan belum selesai.

“Nanti saja ya wawancaranya, pemeriksaannya kan belum selesai. Tunggu saja nanti di depan, nanti saya temui,”ujar Bambang.

Kemudian, Bambang masuk kembali keruangan pemeriksaan. Setelah ditunggu para awak media di depan pos penjagaan SPN Kemiling, sekitar pukul 18.30 WIB Bambang langsung pergi menggunakan mobil SekretarisDPRD Tanggamus, Munir Syahri untuk menghindari wawancara para awak media terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.

Menurut salah seorang anggota polisi di SPN Kemiling, bahwa Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan pergi satu mobil bersama Sekretaris DPRD Tanggamus, Munir Syahri.

“Sudah selesai mas, Bupati yang diperiksa KPK pergi satu mobil sama Sekwan tadi,”katanya.

Sementara itu, para penyidik KPK yang berjumlah tujuh orang saat keluar dari ruangan pemeriksaan ketika ingin di wawancarai, enggan memberikan keterangannya seputar hasil pemeriksaan terhadap Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan.

“Maaf ya mas, karena inikan pemeriksaan tertutup. Jadi saya tidak bisa menjelaskan mengenai pemeriksaannya. Silahkan tanyakan saja ke Humas KPK, karena dialah (Humas KPK) yang berwenang untuk menjelaskannya,”kata salah satu penyidik KPK yang mengenakan kacamata sembari masuk kedalam ruangan, Kamis malam (14/4/2016).

Sementara Pelaksana Harian (PLH) Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Indriati Ishak saat dikonfirmasi Teraslampung.com melalui ponselnya mengatakan, bahwa pemeriksaan Bupati Tanggamus terkait kasus dugaan gratifikasi belum bisa disampaikan informasinya karena masih dalam penyelidikan.

“Iya benar Bupati Tanggamus diperiksa, tapi terkait dengan pemeriksaannya saya belum bisa memberikan informasinya lebih lanjut,”kata Yuyuk melalui pesan singkatnya, Kamis malam (14/4/2016).

Pantauan Teraslampung.com di SPN Kemiling, Bambang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK secara tertutup selama 10 jam mulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga 18.30 WIB. Bambang terlihat berada diluar ruangan pemeriksaan, dan berbincang-bincang dengan Munir Syahri Sekretrasi Dewan Tanggamus.

Pemeriksaan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang kepada para anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.

Para anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang yang masuk kategori gratifikasi itu kemudian melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka melapor, bahwa menerima sejumlah uang dari Bupati, Bambang Kurniawan. Para anggota DPRD tersebut, menyerahkan uangnya ke Direktorat
Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data yang dihimpun Teraslampung.com, ada 13 anggota DPRD Tanggamus yang telah menyerahkan uang gratifikasi kepada KPK. Namun, anggota DPRD Tanggamus yang meyerahkan uang ke KPK, bertambah menjadi 23 anggota DPRD.

Nama-nama 13 anggota DPRD Tanggamus dan tanda bukti penyerahan uang kepada KPK dengan jumlah bervariasi;

Heri Ermawan menyerahkan uang Rp 30 juta; Agus Munada Rp 65 juta; Nursyahbana Rp 40 juta; Sumiyati Rp 38,6 juta; Tahzani Rp 29, 9 juta; Ahmad Parid Rp 30 juta; Baheran Rp 64,8 juta; Tri Wahyuningsih Rp 30 juta; Fahrizal Rp 30 juta; Diki Fauzi Rp 30 juta; Herlan Adianto Rp 65 juta; Hailina Rp 30 juta dan Kurnain Rp 40 juta.

Jumlah  uang yang diserahkan 13 anggota DPRD Tanggamus ke KPK senilai Rp. 523.350.000.