Bahan Terbatas, Warga yang akan Buat-Perpanjang SIM Diminta Bersabar
TERASLAMPUNG.COM — Bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Poltabes Bandarlampung harus bersabar karena material SIM terbatas. “Sudah hampir satu tahun ini material SIM terbatas pengirimannya dari Mab...

TERASLAMPUNG.COM — Bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Poltabes Bandarlampung harus bersabar karena material SIM terbatas.
“Sudah hampir satu tahun ini material SIM terbatas pengirimannya dari Mabes,” jelas Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Nanda Mega kepada Teraslampung Sabtu (11/8).
Terkait dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru, Kompol Nada Mega menyarakan untun mendaftarkan dirinya (pemilik SIM yang akan habis) ke loket di Poltabes Bandarlampung
“Daftar saja dulu nanti oleh petugas dicatat bahwa anda sudah mendaftar, tapi material SIM belum ada,” ujarnya.
Kompol Nanda juga mengingatkan, pemilik SIM mulai dapat memperpanjang 14 hari sebelum masa SIM tersebut habis.
“Dua minggu sebelum habis sudah bisa daftar atau memperpanjang SIMnya di Poltabes, mobil keliling atau di lantai dasar Chandra Supermarket,” kata Kompol Nanda Mega.
Dandy Ibrahim