Anggota DPRD Bandarlampung Dilaporkan ke Polisi karena Kasus KDRT
TERASLAMPUNG.COM — Anggota DPRD Bandarlampung dari Partai Gerindra, SM, dilaporkan ke polisi oleh istrinya, Her, karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ketua DPC Partai Gerindra Bandarlampung Andika Wibawa pada Rabu (2/8)...
TERASLAMPUNG.COM — Anggota DPRD Bandarlampung dari Partai Gerindra, SM, dilaporkan ke polisi oleh istrinya, Her, karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ketua DPC Partai Gerindra Bandarlampung Andika Wibawa pada Rabu (2/8) mengaku sudah menerima informasi mengenai tindakan KDRT yang diduga dilakukan oleh SM kepada istrinya, Her.
“Saya sejauh ini sudah mendengar kabar tersebut, namun belum ada konfirmasi baik dari pihak yang bersangkutan maupun kepolisian,” katanya, Rabu (2/8) malam.
Menurut Andika, jika benar terbukti maka partai Gerindra siap memberikan sanksi tegas, hingga berujung pada pemecatan.
“Sesuai amanah dari Pak Prabowo Subianto, tindakan kriminal maupun keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, sanksinya hanya satu yakni pemecatan,” katanya.
Terpisah, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bandarlampung Imam Santoso mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaaan permasalahan hukum yang menjerat Suprianto.
Pihak partai Gerindra, kata Imam masih menunggu kejelasan dari pihak kepolisian mengenai status Suprianto Malik. Termasuk kebenaran mengenai dugaan KDRT yang diduga dilakukannya.
“Dugaan ini kalau sampai terbukti, DPP akan mengambil tindakan. Persoalan ini akan dibawa ke Dewan Etik Partai Gerindra terlebih dahulu. Paling berat, sanksinya bisa berujung pada Pergantian Antar Waktu (PAW),” katanya.
Terpisah, Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut Murbani, penyidik sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa para saksi.
TL/HLS







