Anggarkan Dana Rp 8,7 M, Pemkab Mesuji akan Bayarkan Gaji ke-13 bagi PNS Sebelum Idul Fitri
Teraslampung.com — Pemerintah Kabupaten Mesuji segera mencairkan gaji ke-13 seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mesuji. Dipastikan gaji ke-13 akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. “Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada Ju...
Teraslampung.com — Pemerintah Kabupaten Mesuji segera mencairkan gaji ke-13 seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mesuji. Dipastikan gaji ke-13 akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada Juli 2015 ini sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan pencairan anggaran gaji ke-13 yang pada tahun ini meliputi gaji pokok, tunjangari keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, berbeda dengan tahun lalu yang hanya gaji pokok,” kata Bupati Mesuji, Khamami di kantornya, Rabu (01/7/2015).
Menurut Khamami, pembayaran gaji ke-13 ini sesuai dengan amanat PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2015 kepada PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK/.05/2015 tertanggal 22 Juni 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2015.
.
“Pemkab Mesuji telah mengalokasikan dana sekitar Rp 8,7 miliar untuk pembayaran gaji ke-13, yang diperuntukkan bagi 2.597 PNS yang ada. Berbeda dengan tahun lalu, pada tahun ini pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok dan tunjangari-tunjangan. Untuk pembayarannya akan dilakukan pada Juli ini sebelum lebaran, sehingga nanti dapat digunakan untuk persiapan hari raya, karena saat ini PNS dilarang menerima tunjangan hari raya (THR),” jelasnya.
Lanjutnya, dengan pembayaran gaji ke-13 ini nantinya juga harus diimbangi dengan kinerja yang maksimal, penuh tanggung jawab, dan profesional.





