Anas Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara
JAKARTA, Teraslampung.com– Jaksa KPK menuntut Anas Urbaningrum 15 tahun penjara terkait kasus korupsi Hambalang dan pencucian uang. Mantan Ketum Demokrat ini menilai tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan objektivitas dan keadilan. “Tunt...
JAKARTA, Teraslampung.com– Jaksa KPK menuntut Anas Urbaningrum 15 tahun penjara terkait kasus korupsi Hambalang dan pencucian uang. Mantan Ketum Demokrat ini menilai tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan objektivitas dan keadilan.
“Tuntutan jaksa ini sangat lengkap, kecuali objektivitas, keadilan dan fakta persidangan yang berimbang,” kata Anas dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9).
Anas menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pribadi. Pihak pengacara juga akan menyampaikan pledoi. “Penting bagi kami untuk menyampaikan pembelaan baik itu pembelaan pribadi maupun dari pihak kuasa hukum, agar tidak ada pemaksaan atau kekerasan di dalam hukum.”
Anas Urbaningrum dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini mantan Ketum Partai Demokrat ini terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.



