Anas Dinilai Lakukan’ Obstruction of Justice’

Anas Urbaningrum (dok) JAKARTA, Teraslampung.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan aas obstruction of justice (menghalangi-halangi jalannya persidangan) terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat...

Anas Dinilai Lakukan’ Obstruction of Justice’
Anas Urbaningrum (dok)

JAKARTA, Teraslampung.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan aas obstruction of justice (menghalangi-halangi jalannya persidangan) terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, sebagai pertimbangan hal yang memberatkan dalam tuntutan.

Jaksa  KPK, Yudi Kristiana, menilai Anas yang diduga melakukan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  berusaha menghalangi proses persidangan perkaranya.

“Terdakwa kerap membuat pernyataan dan melakukan tindakan yang menjurus pada tindakan yang dikualifikasikan sebagai obstruction of justice,” kata jaksa Yudi Kristiana saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9).

Yudi mengatakan, pengunaan asas tersebut bukanlah untuk menjerat adanya tindak pidana baru. “Hanya untuk dijadikan landasan untuk pemberat saja,” jelas Yudi,   usai persidangan.

Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa menyebut adanya upaya penyesatan fakta dalam persidangan yang dilakukan oleh kubu terdakwa Anas Urbaningrum. Dengan cara mengklarifikasi secara intimidatif.

“Dia (Anas) bertele-tele sehingga menghabiskan waktu. Justru dihabiskan oleh terdakwa. Sehingga, sidang berlarut-larut. Hingga berganti hari,” ujar Yudi.

Wisanggeni

Yudi Kristiana juga menyindir Anas terkait dengan polah Anas yang pernah mengidentikan dirinya sendiri  dengan sosok Wisanggen dalam tokoh pewayangan.

“Semoga terdakwa Anas Urbaningrum yang mengidentikkan diri sebagai sosok Wisanggeni bukan semata-mata memperlihatkan kesaktiannya yang tak tertandingi untuk membuat kayangan bubar,” kata Jaksa KPK Yudi Kristiana saat memberikan pesan penutup dalam persidangan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/9).

Yudi berharap, Anas bisa menjadi sosok Wisanggeni yang bisa bertindak dengan hati dan mau rela berkorban demi negara.

“Benar-benar bertindak dengan hati yang dipenuhi keluhuran budi untuk rela berkorban demi kebutuhan negeri,” kata Yudi.