Alihfungsikan Ruang Milik Jalan, Pemkab Lampung Utara Bakal Tertibkan Bangunan di pinggir Jalan

Teraslampung.com, Kotabumi–Pemkab Lampung Utara berencana menertibkan seluruh bangunan yang mengalihfungsikan ruang milik jalan termasuk taman milik Rumah Sakit Handayani. Dengan demikian, ruang milik jalan tersebut dapat kembali kepada fungsin...

Alihfungsikan Ruang Milik Jalan, Pemkab Lampung Utara Bakal Tertibkan Bangunan di pinggir Jalan

Teraslampung.com, Kotabumi–Pemkab Lampung Utara berencana menertibkan seluruh bangunan yang mengalihfungsikan ruang milik jalan termasuk taman milik Rumah Sakit Handayani. Dengan demikian, ruang milik jalan tersebut dapat kembali kepada fungsinya.

“Semua bangunan atau aktivitas di atas bahu jalan dan sejenisnya akan ditertibkan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara, Basirun Ali, Rabu (27/8/2025).

Aktivitas tersebut seperti aktivitas jual-beli di atas trotoar, atau bahu jalan dan bangunan lain yang berdiri di atas ruang milik jalan. Pun demikian dengan taman yang ada di depan RS Handayani akan kami tertibkan.

Menurutnya, langkah yang dilakukannya ini semata-mata untuk menindaklanjuti arahan pimpinan. Semua itu agar ruang milik jalan dapat kembali berfungsi sebagaimanamestinya.

“Untuk pedagang, sudah kami berikan surat teguran kedua,” tuturnya.

Jika masih tak diindahkan maka jangan salahkan pihaknya akan mengambil langkah tegas berupa penertiban. Meski begitu, ia berharap, sebelum langkah itu dilakukan, aktivitas tersebut telah dihentikan.

“Semoga saja mereka mematuhi imbauan yang kami berikan,” kata dia.

Sebelumnya, pembangunan taman dan sejenisnya milik Rumah Sakit Handayani, Lampung Utara di Jalan Lintas Tengah Sumatera atau Jalan Soekarno-Hatta diduga telah menyerobot tanah negara. Sebab, taman itu berdiri di atas ruang milik jalan (Rumija).

Kondisi ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. Menurut kedua peraturan tersebut, ruang milik jalan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan
jalan.

Ruang milik jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan. Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya. Ruang ini diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya. Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Terkait dugaan penyerobotan tanah negara ini, manajemen RS Handayani melalui humasnya, Ayu Astuti mengakui bahwa ruang milik jalan yang mereka rubah fungsi tersebut bukanlah milik mereka. Meski begitu, ia berdalih, pihaknya hanya ingin membantu pemerintah saja.

“Karena itu berada di lingkup RS Handayani makanya dibantu dibaguskan,” kelit dia.

Keinginan ini jugalah yang membuat mereka memasang tiang-tiang besi permanen berukuran lengan dan tiang-tiang besi yang dirangkai dengan tali satu sama lain persis di atas bahu jalan, serta taman. Mereka beralasan, tiang-tiang ini untuk membantu arus lalu supaya tidak terjadi kecelakaan.

“Itu tikungan. Kalau malam kan gelap. Jadi, besi itu bisa membuat pengendara berhati-hati,” jelasnya.

Adapun pembangunan taman bertujuan untuk memperindah pemandangan. Pun demikian dengan trotoar, perbaikan yang dilakukan sangat penting karena kondisinya telah rusak. Jika tidak diperbaiki, nanti mereka disalahkan karena tidak peduli.

 

Feaby Handana