AJI Bandarlampung Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Garuda TV

Oct 05, 2026 - 18:40
0 7
AJI Bandarlampung Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Garuda TV

Teraslampung.com, Bandarlampung -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung mengecam dugaan intimidasi dan pelarangan peliputan terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA saat meliput agenda resmi Gubernur Lampung di The Canopy, Bandarlampung, pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi yang diterima AJI Bandarlampung, AA didatangi seorang perempuan yang mengaku sebagai bagian dari tim media Gubernur Lampung ketika mengambil gambar Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Sekretaris Daerah, dan sejumlah pejabat.

Perempuan tersebut disebut melarang AA melanjutkan peliputan dan meminta wartawan itu menghapus video yang telah direkam. Larangan itu, menurut AJI, disampaikan tanpa penjelasan mengenai aturan yang menjadi dasar pelarangan peliputan.

Ketua AJI Bandarlampung Dian Wahyu Kusuma menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dalam kegiatan pemerintah yang terbuka untuk publik.

“Tidak boleh ada intimidasi terhadap jurnalis. Tidak boleh ada pelarangan peliputan tanpa dasar yang jelas. Dan tidak boleh ada tekanan agar jurnalis menghapus hasil kerja jurnalistiknya,” kata Dian.

Dian mengatakan kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut juga memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Menurut dia, tim media pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah sebuah kegiatan dapat diberitakan oleh media.

“Tim media pemerintah bukan atasan wartawan. Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah sebuah kegiatan boleh diberitakan atau tidak oleh media,” ujarnya.

AJI Bandarlampung meminta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. AJI juga meminta pemerintah daerah memastikan tidak ada intimidasi lanjutan terhadap AA maupun media tempatnya bekerja.

Selain itu, AJI mendesak Pemerintah Provinsi Lampung mengevaluasi tata kelola hubungan dengan media dan meminta seluruh jajaran pemerintah menghormati kebebasan pers.

AJI menilai keberatan terhadap pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian sengketa pers. Pelarangan peliputan dan permintaan menghapus hasil liputan bukan mekanisme yang semestinya digunakan pemerintah.

“Jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial dan bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Kritik terhadap pemerintah bukan alasan untuk mengintimidasi wartawan,” kata Dian.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User