Adeham: Lembaga Keuangan Mikro Dibutuhkan Masyarakat

Sosialisasi OJK dan LKM di Hotel Novotel, Selasa (17/3). BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang LKM dan Peraturan Pelaksanaannya Otoritas Jasa Keuang...

Adeham: Lembaga Keuangan Mikro Dibutuhkan Masyarakat
Sosialisasi OJK dan LKM di Hotel Novotel, Selasa (17/3).

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang LKM dan Peraturan Pelaksanaannya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku leading sector, di Ballroom Hotel Novotel Bandarlampung, Selasa (17/3).

Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung,Adeham, saat menjadi pembicara mewakili Gubernur  Ridho Ficardo, mengatakan berdasarkan data dari OJK jumlah lembaga keuangan mikro (LKM) sampai dengan tahun 2014 berkisar antara 567.000. Sementara  dari jumlah tersebut yang belum berbadan hukum adalah sebanyak 19.334 per Desember 2014.

“Banyaknya jumlah LKM ini menunjukkan bahwa keberadaan LKM sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang berpenghasilan rendah dan bergerak di usaha-usaha mikro dan kecil yang tidak tersentuh oleh bank,” kata Adeham.

Menurut Adeham, semakin banyaknya jumlah LKM yang tumbuh dan berkembang di daerah-daerah tentu saja membutuhkan perhatian yang serius dari pemerintah agar  keberadaanya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, dan dapat ikut memberikan kontribusi dalam menggerakkan perekonomian nasional.

Lahirnya Undang-Undang ini, kata Adeham, merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk terus mendukung perkembangan LKM yang sehat dan kuat, sekaligus juga melindungi masyarakat sebagai pengguna jasa.

Adeham mengatakan,  selain diamanatkan kepada OJK, Pemda sesungguhnya telah terlebih dahulu memiliki tugas dan peranan penting terkait pengembangan LKM. Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, disebutkan bahwa peran Pemds antara lain meningkatkan kemampuan dan peran serta kelembagaan usaha mikro,  kecil, dan menengah dalam perekonomian Nasional.

Pemprov Lampung memiliki kepentingan dan perhatian yang besar terhadap  keberadaan dan perkembangan LKM. Hal ini mengingat LKM memiliki peran yang sangat strategis dalam penyediaan jasa keuangan masyarakat. Saya meyakini dengan semakin kuat dan berkembangnya lembaga-lembaga keuangan mikro, akan dapat mendukung program-program Pemda terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung.

Adeham mengatakan Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo sangat mengapresiasai dan menyambut positif terselenggaranya kegiatan sosialisasi dan pelatihan terkait Lembaga Keuangan Mikro yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada hari ini.

“Gubernur berharap, kerjasama dan koordinasi antara OJK dan Pemerintah Daerah, khususnya dalam rangka meningkatkan kemampuan dan peran serta LKM dalam mendukung program-program Pemda, khususnya di bidang pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Lampung dapat terus terjalin,” katanya.