307 Pejabat Pemkab Lamsel Wajib Laporkan Harta Kekayaan
TERASLAMPUNG.COM — Sebanyak 307 pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan wajib melaporkan harta kekayaannya.Menurut Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Joko Sapt, ratusan pejabat itu ternasuk para anggota DPRD Lamsel. “Itula...

TERASLAMPUNG.COM — Sebanyak 307 pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan wajib melaporkan harta kekayaannya.Menurut Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Joko Sapt, ratusan pejabat itu ternasuk para anggota DPRD Lamsel.
“Itulah sebabnya kita mendukung KPK menggelar bimbingan teknis e-filing pada aplikasi HKPN untuk meningkatkan pemahaman para wajib lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara),” kata Joko pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) e-Filing pada aplikasi e-LHKPN yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (26/2/2019).
Dengan adanya bimtek, kata Joko, pada masa mendatang diharapkan para wajib lapor bisa melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaannya setiap tahun.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong kepatuhan para wajib lapor sebagai bentuk tanggungjawab selaku pejabat publik kepada masyarakat,” ujar Joko.
Joko menambahkan, pihaknya juga berharap, melalui bimtek itu bisa lebih mendorong pencegahan korupsi dibanding penindakan. Selain itu juga lanjutnya, kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.