Zulkifli Hasan: UU Anti-Terorisme akan Direvisi
Ketua MPR Zulkifli Hasa BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Ketum MPR RI Zulkifli Hasan menyatakan akan ada revisi Undang Undang tentang Anti-Terorisme yang paling utama adalah tentang pencegahannya. “Akan ada revisi UU tentang...
| Ketua MPR Zulkifli Hasa |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Ketum MPR RI Zulkifli Hasan menyatakan akan ada revisi Undang Undang tentang Anti-Terorisme yang paling utama adalah tentang pencegahannya.
“Akan ada revisi UU tentang Anti-Terotisme. Mulanya saya tidak setuju. Namun akhirnya saya menyetujui setelah berbincang dan berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo tentang hal pokoknya, yakni soal pencegahannya,” kata Zulkifli yang juga Ketua MPR RI seusai Tausiah Kebangsaan di Hotel The 7 Bandarlampung, Selasa Malam (19/1).
Menurut Zulkifli, revisi undang undang tersebut dititikberatkan pada pencegahan teroris. Misalnya saja orang yang akan pergi jihad ke negeri orang atau bergabung dengan ISIS harus ada ijinnya dari pemerintah .
“Bila perlu orang yang akan pergi keluar negeri pasportnya akan kita cabut dan kewarganegaraannya juga. Kalau sekarangkan aturan itu belum ada,” katanya.
Selain itu, belum ada aturannya tentang bagaimana perannya bupati dan gubernur dalam hal teroris dan juga tentang orang yang bermufakat jahat belum ada juga aturannya. Juga belum ada aturannya soal orang – orang yang latihan teroris/ketentaraan.
“Kalau ada kegiatan yang menyimpang dan melanggar hukum harus dipertegas oleh pemerintah,” jelasnya.
Mas Alina Arifin



