Walikota Eva Dwiana Resmikan Mal Pelayanan Publik

TERASLAMPUNG.CIM, Bandarlampung — Walikota Eva Dwiana meresmikan (soft launching) Mall Pelayanan Publik (MPP) gedung 10 lantai yang berada di halaman Pemkot Bandarlampung bersebelahan dengan Gedung Satu Atap (Satap). Walikota dalam sambutannya...

Walikota Eva Dwiana Resmikan Mal Pelayanan Publik
Walikota Eva Dwiana menandatangani prasasti peresmian Mal Pelayanan Publik Bandarlampung, Jumat (20/9/2024).

TERASLAMPUNG.CIM, Bandarlampung — Walikota Eva Dwiana meresmikan (soft launching) Mall Pelayanan Publik (MPP) gedung 10 lantai yang berada di halaman Pemkot Bandarlampung bersebelahan dengan Gedung Satu Atap (Satap).

Walikota dalam sambutannya mengharapkan gedung MPR dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin sehingga mampu memberikan kontribusi serta manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Bandarlampung.

“Gedung ini dirancang untuk memberikan berbagai pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat termasuk layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan layanan lainnya dalam satu lokasi yang terintegrasi. Pemkot Bandarlampung berupaya untuk memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada warga untuk mendapatkan pelayanan yang lebih mudah, cepat dan tepat,” katanya di depan Gedung MPP, Jumat 20 September 2024.

“Sistem pelayanan Mall Pelayanan Publik ini selain menghemat tempat, sistem pelayanan mall ini tidak hanya diberlakukan dalam urusan pemerintahan saja, lembaga lainnya yang menggunakan sistem pelayanan MPP ini. Selain menghemat tempat juga memudahkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Muhtadi menjelaskan MPP ini merupakan komitmen Walikota Bandarlampung dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong investasi serta kemudahan berusaha di daerah ini.

“Adapun tujuannya untuk mengintegrasikan dan memudahkan berbagai pelayanan yang disediakan perangkat daerah dan instansi dalam satu lokasi juga menyederhanakan persyaratan, prosedur dan sistem,” jelasnya.

Gedung Mall Pelayanan Publik ini diisi juga oleh layanan publik yang diselenggarakan oleh instansi vertikal, BUMN dan BUMD.

“Di lantai dua ada sembilan tenan layanan publik antara lain Kanwil Kemenkumham, Polresta, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, kantor ATR/BPN, Samsat dan Bank Lampung,” katanya.

“Adapun jenis layanan yang diselenggarakan oleh instansi vertikal sebanyak 21 jenis layanan. Sedangkan layanan dari BUMN dan BUMD sebanyak 17 jenis layanan,” ujar Kepala DPM-PTSP Muhtadi.

Dandy Ibrahim