Tiap Paket Sabu-Sabu yang Terjual, Bangun dan Sukoco Dapat Upah Rp 50 Ribu

Zainal Asikin/Reraslampung.com BANDARLAMPUNG – Tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap Polsek Kedaton, Bangun dan Sukoco, mengaku baru sekali menjual sabu-sabu. Keduanya menjalani bisnis barang haram itu karena tergiur dengan keuntungan y...

Tiap Paket Sabu-Sabu yang Terjual, Bangun dan Sukoco Dapat Upah Rp 50 Ribu

Zainal Asikin/Reraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap Polsek Kedaton, Bangun dan Sukoco, mengaku baru sekali menjual sabu-sabu. Keduanya menjalani bisnis barang haram itu karena tergiur dengan keuntungan yang didapat.

“Satu paket kecil sabu saya jual sebesar Rp 150 ribu. Keuntungan yang saya dapat, sebesar Rp 50 ribu. Uangnya untuk tambahan biaya kebutuhan keluarga,”ujar Bangun, Selasa (5/4/2016).

Menurutnya, kerja sebagai buruh bangunan penghasilannya kecil, sehingga ia terjun kedalam bisnis narkoba. Hal senada juga, dikatakan oleh tersangka Sukoco.

Aparat Polsekta Kedaton, meringkus Bangun (40) dan Sukoco (38) tersangka pengedar sabu-sabu diwilayah Kedaton beberapa hari lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi menangkap keduanya, saat sedang menunggu pembeli di Jalan Harimau, Gang Bunga, Kelurahan Sidodadi, Kedaton, Badarlampung.

Dari penangkapan kedua tersangka, barang bukti yang disita lima paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam plastik klip bening besar.