Terdakwa Pencabulan Balita Divonis Lima Tahun Penjara

Zainal Asikin/Teraslampung.com Terdakwa Masroni tertunduk saat mendengarkan vonis majelis PN Tanjungkarang, Selasa (26/1/2016). BANDARLAMPUNG – Masroni (40) ,warga Jalan Penengahan Gedong ttaan, Pesawaran, tertunduk lesu di kursi...

Terdakwa Pencabulan Balita Divonis Lima Tahun Penjara
Jpeg

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Terdakwa Masroni tertunduk saat mendengarkan vonis majelis PN Tanjungkarang, Selasa (26/1/2016).

BANDARLAMPUNG – Masroni (40) ,warga Jalan Penengahan Gedong ttaan, Pesawaran, tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (26/1/2016). Terdakwa kasus pencabulan balita itu divonis majelis Hakim yang dipimpin Pastra Joseph hukuman selama lima tahun penjara.

“Memutuskan, menyatakan terdakwa Marsoni bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”kata Pastra saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (26/1/2016).

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 60 juta subsideir empat bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur.

Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Anyk Kurniasih yang sebelumnya menuntut terdakwa Marsoni selama enam tahun hukuman pidana penjara.

“Hal yang memberatkan terdakwa, menimbulkan traumatis pada korban dan perbuatannya bertentangan dengan norma agama dan norma kesusilaan. Sedangkan yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum,”tuturnya.

Atas putusan tersebut, jaksa dan terdakwa menerima hukuman yang diputuskan majlis hakim.

Dalam dakwaannya, Hakim menjelaskan, perbuatan asusila itu berawal pada 18 Juni 2015 sekira pukul 11.30 WIB.

Peristiwa terrjadi ketika saksi korban berinisial HZ yang masih berusia 7 tahun bersama temannya sedang bermain tidak jauh dari rumahnya di daerah Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. Kemudian datang terdakwa menghampiri saksi korban.

“Saat itu terdakwa mengajak korban untuk ikut bersama terdakwa. Karena menolak ajakan terdakwan, korban ditarik paksa oleh terdakwa dengan menarik tangannya lalu mengendong korban. Terdakwa juga menjanjikan akan memberikan buah jambu kepada korban,”ujarnya.

Ketika sampai di bukit, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya  terhadap korban yang masih berusia d bawah umur tersebut. Tiba-tiba teman korban yang berinisial Au, langsung berteriak meminta tolong dan terdakwa menarik Au.

“Setelah itu, korban HZ dan temannya Au langsung berlari pergi meninggalkan terdakwa,”kata hakim.