Soal Wacana Pemangkasan Masa Jabatan, Begini Respons Wakil Bupati Lampung Utara
Feaby Handana | Teraslampung.com Kotabumi–Polemik pemangkasan masa jabatan kepala daerah mulai menarik perhatian Wakil Bupati Ardian Saputra. Menurutnya, keputusan mengenai rencana pemangkasan jabatan itu masih sebatas wacana belaka. “Me...

Feaby Handana | Teraslampung.com
Kotabumi–Polemik pemangkasan masa jabatan kepala daerah mulai menarik perhatian Wakil Bupati Ardian Saputra. Menurutnya, keputusan mengenai rencana pemangkasan jabatan itu masih sebatas wacana belaka.
“Meskipun terdapat aturan yang mengatur tentang hal itu, namun sampai saat ini wacana itu masih sebatas wacana saja,” jelas Ardian Saputra saat mengunjungi kantor PWI Lampung Utara di Jalan Veteran, Kotabumi, Kamis (12/1/2023).
Ardian menuturkan, keputusan tetap tentang hal tersebut sangat diperlukan. Selain dapat memberikan kepastian hukum, keputusan itu juga akan membuat fokus kepala daerah dalam melayani rakyatnya menjadi tidak terbelah. Sebab, masa jabatan kepala daerah yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang dengan surat keputusan pengangkatan kepala daerah dari Kementerian Dalam Negeri tidaklah sama.
Di satu sisi, UU mengharuskan masa jabatan setiap kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 berakhir di tahun 2023, sementara di sisi lain, surat keputusan pengangkatan kepala daerah dari Kementerian Dalam Negeri mewajibkan masa jabatan kepala daerah itu berlangsung selama lima tahun terhitung sejak di lantik. Sepanjang belum ada keputusan akhir tentang hal tersebut hendaknya polemik mengenai masa jabatan itu ditunda dulu.
“Saya nilai pihak KPU terlalu cepat dalam berkomentar. Padahal, pihak Kementerian Dalam Negeri saja belum berani memastikan itu meski telah berulang kali saya tanyakan,” kata dia.
Sebelumnya, pada Mei 2021, KPU Lampung Utara sempat menyatakan masa jabatan Bupati Budi Utomo tidak akan berakhir pada Maret 2024 melainkan hanya sampai pada akhir tahun 2023. Akhir masa jabatan itu jelas diatur dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Sepanjang belum ada peraturan baru yang mengatur hal itu maka masa jabatan beliau (Bupati Budi Utomo) hanya sampai pada tahun 2023 saja,” jelas Ketua KPU Lampung Utara, Aprizal Ria, Minggu (23/5/2021).
Peraturan yang mengatur mengenai masa jabatan itu diatur dalam pasal 201 ayat 5 dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang.
Dalam pasal itu jelas disebutkan bahwa para kepala daerah mulai dari bupati, walikota hingga Gubernur hasil pemilihan tahun 2018 hanya akan menjabat sampai dengan tahun 2023. Sementara Bupati Budi Utomo yang ‘naik’ statusnya menjadi bupati menggantikan posisi Agung Ilmu Mangkunegara merupakan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan pada tahun 2018.
“Sejatinya masa jabatan beliau sampai Maret 2024, tapi karena peraturan ini maka masa jabatannya hanya sampai tahun 2023,” kata dia.
Hal senada disampaikan oleh Teddy Yunada, Anggota KPU Divisi Hukum Lampung Utara. Menurutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan itu maka akan diangkat penjabat gubernur, bupati, atau walikota. Mereka akan bertugas hingga para kepala daerah hasil pemilihan serentak nasional pada November 2024 terpilih.
“Ketentuan – ketentuan itu diatur dalam pasal 201 ayat 8 dan 9,” terangnya.