Setya Novanto Akhirnya Mundur sebagai Ketua DPR. Ini Alasannya
Setya Novanto (dok liputan6.com) JAKARTA, Teraslampung.com– Setelah melalui ‘drama panjang’, Setya Novanto akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Surat pengunduran diri Novanto itu...
| Setya Novanto (dok liputan6.com) |
JAKARTA, Teraslampung.com– Setelah melalui ‘drama panjang’, Setya Novanto akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Surat pengunduran diri Novanto itu sudah disampaikan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan, Rabu (16/12/2015) malam.
Firman Wijaya, kuasa hukum Setya Novanto, mengatakan pengunduan diri kliennya dilakukan setelah pihaknya berkonsultasi dengan tiga lembaga,yakni Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Komnas HAM.
“Pengunduran diri dilakukan demi kemasahatan orang banyak. Surat pengunduran diri sudah diserahkan kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD),” kata Firman.
Dalam suratnya kepada MKD, Setya Novanto mengatakan pengunduran diri itu dilakukan karena dilandasi penghormatannya kepada semua rakyat Indonesia dan mencermati perkembangan sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan.
Dalam surarnya Setya Novanto mengaku selama menjadi pemimpin Dewan, ia mengakui begitu banyak dinamika yang harus dihadapi. Ia mengaku menyikapi berbagai dinamika dengan bijaksana.
“Amanah yang saya emban selama ini adalah sebuah tanggung jawab yang harus selalu bertolak dari hal tersebut,” katanya.
Pengunduran diri Setya Novanto sekaligus menutup kasus pelanggaran etik yang Novanto lakukan dan memutuskan mulai hari ini Novanto bukan lagi Ketua DPR. Meski begitu, Novanto masih punya hak berkantor di DPR karenanya masih tercatat sebagai anggota Dewan.
Meski terlihat legawa, dalam acara Mata Najwa, Firman Wijaya menilai sidang MKD yang menyimpulkan bahwa Setya Novanto melanggar etika dan berujung pengunduran diri Setya Novanto adalah sebuah skenairo penggulingan. Alasannya, kata Firman, keputusan sidang MKD tidak mencari kebenaran dan keadilan.
Namun, tudingan itu dibantah oleh anggota DPR RI Akbar Faisal. Menurut Akbar Faisal, Setya Novanto dan para anggota Dewan lainnya memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai wakil rakyat dan yang disidangkan olek MKD adalah dugaan pelanggaran etika oleh Setya Novanto.
“Jadi, bukan dalam kapasitas MKD atau anggota Dewan untuk menggulingkan Setya Novanto,” kata dia.
Setya Novanto mengndurkan diri di tengah-tengah gencarnya sorotan publik terhadapnya terkait dengan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla demi mendapatkan keuntungan saham dari PT Freeport Indonesia.
Dalam kasus itu teungkap Setya ditemani pengusaha Riza Chalid menemui Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Namun, pembicaraan dalam pertemuan itu kemudian direkam oleh Maroef. Tidak hanya itu, Maroef kemudian melaporkannya ke Menteri ESDM Sudirman Said.
Kasus itu mencuat setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan hal ini ke MKD. Sudirman Said melakukan hal itu karena menganggap Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etika sebagai Ketua DPR. Namun, dalam sidang untuk mendengarkan kesaksian Sudirman, sebagian besar anggota MKD yang dalam seluruh proses persidangan dipanggil “Yang Mulia” itu memosisikan Sudirman layaknya seorang terkdakwa.
Sebaliknya, dalam proses persidangan untuk mendengarkan pembelaan Setya Novanto, MKD menggelarnya secara tertutup.
Beberapa sumber di DPR RI menyebutkan pengunduran diri Setya Novanto dilakukan karena para anggota MKD menyimpulkan Setya Novanto melakukan pelanggaran etika. Sembilan anggota MKD menentukan bahwa Novanto melakukan pelanggaran ringan, sedangkan enam anggota MKD menganggap Novanto melakukan pelanggaran berat.
Bambang Satriaji





