Semua PNS dan Pegawai Harian Lepas Harus Ikut Program BPJS
Kantor BPJS Lampung, di Jalan ZA Pagar Alam,Rajabasa, Bandarlampung. BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Seluruh PNS dan PTHL di Provinsi Lampung sejak 1 Juli 2015 wajib mengikuti kepesertaan BPJS Ketenaga-kerjaan. Hal ini sesuai dengan....
| Kantor BPJS Lampung, di Jalan ZA Pagar Alam,Rajabasa, Bandarlampung. |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Seluruh PNS dan PTHL di Provinsi Lampung sejak 1 Juli 2015 wajib mengikuti kepesertaan BPJS Ketenaga-kerjaan. Hal ini sesuai dengan. Peraturan Presiden RI No.109 Tahun 2013 tentang Pentahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial dan Permendagri No 37 Tahun 2014 tentang Penyusunan APBD 2015.
“BPJS Ketenagakerjaan akan menangani Program Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang mulai berlaku tahun 2029,” kata Asisten Bidang Ekbang Drs Adeham, ketika membuka Sosialisasi Program Kerja dan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi PNS /PTHL di Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Selasa (14/4).
Menurut Adeham, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung No.045.2/0566a/05/2015 berisi permintaan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan atau Pejabat Pembuat Komitmen agar dalam setiap penyelenggaraan pekerja konstruksi di bidang pekerjaan umum wajib menerapkan SMK3 Konstruksi.
Selain itu, SE Gubernur itu juga menggariskan agar alam setiap perjanjian kerjasama (kontrak) Pengadaan Barang Jasa mempersyaratkan Jaminan Perlindungan Sosial Tenaga Kerja.
“Surat Edaran tersebut juga meminta penyedia Barang/Jasa (Konstruksi /Konsultansi Barang /Jasa lainnya) untuk mewajibkan personil /tenaga kerja bidang Jasa Konstruksi ikut dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dengan mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan Wilayah 1,” kata Adeham.
Adeham mengatakan, pendaftaran program tersebut selambat-lambatnya seminggu sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor berkewajiban mendaftarkan proyek beserta jumlah tenaga kerjanya dengan mengisi formulir no 1 (Pendaftaran Proyek) dan Formulir no 1b/IK (Daftar Satuan Upah Tenaga Kerja) dengan melampirkan fotokopi kontrak/SPK.
Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah I Efrisa menjelaskan, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk PNS sebesar 0,54 persen dari gaji pokok yaitu 0,24 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan 0,3 persen untuk Jaminan Kematian.
Jaminan Kecelakaan Kerja berlaku mulai dari perjalanan berangkat dari rumah menuju lokasi kerja, selama di lokasi pekerjaan dan dalam perjalanan kembali pulang ke rumah. Termasuk juga ketika pulang pergi ke lokasi dinas luar,”ujarnya.
Jaminan Kecelakaan Kerja tersebut mencakup antara lain biaya pengobatan dan perawatan, santunan cacat, biaya rehabilitasi dan penyakit akibat kerja. Adapun untuk Jaminan Kematian meliputi santunan kematian sebesar Rp14.200.000, santunan berkala (2 tahun) sebesar Rp200 ribu perbulan dan biaya pemakaman Rp2.000.000













