Satgas Pangan Sita 728 Liter Minyak Goreng di Pasar Central Kotabumi

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Satuan Tugas Pangan Lampung Utara menyita 720 liter minyak goreng dalam kemasan bermerek Candi Mas, di Pasar Central Kotabumi, Kamis (8/6/2017). Ke-728 liter minyak goreng itu terdiri atas 204 kemasan 1 liter dan...

Satgas Pangan Sita 728 Liter Minyak Goreng di Pasar Central Kotabumi
Puluhan dus minyak goreng merek Candi Mas yang disita oleh Satgas Pangan Lampung Utara, Kamis (8/6/2017).

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Satuan Tugas Pangan Lampung Utara menyita 720 liter minyak goreng dalam kemasan bermerek Candi Mas, di Pasar Central Kotabumi, Kamis (8/6/2017). Ke-728 liter minyak goreng itu terdiri atas 204 kemasan 1 liter dan 262 kemasan berisi 2 liter.

Minyak dengan merek ini memang telah dilarang beredar oleh Polda Lampung dikarenakan kemasan dan kandungan di dalam minyak tak sesuai.

“Operasi ini menindaklanjuti perintah pak Kapolda. Hasilnya, ada 462 kemasan atau 60 dus minyak goreng Candimas yang kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres, AKP Supriyanto Husin.

Ke-60 dus minyak goreng yang disita itu terdiri dari 204 kemasan isi 1 liter, dan 262 isi 2 liter. Minyak – minyak itu disita dari lima toko kelontong di Pasar Sentral. Pihaknya akan terus menyisir sejumlah toko agar minyak goreng yang telah dilarang beredar itu tak lagi dijual di pasaran.

“Kami imbau kepada pemilik toko agar tak lagi menjual minyak goreng dengan merek tersebut,” imbaunya.

Di lain sisi, ‎Falen (35) salah satu pemiik toko mengaku belum mengetahui jika minyak goreng Candi Mas tak boleh lagi dijual di pasaran. Hal inilah yang membuat dirinya tetap menjual minyak merek tersebut.

“Minyak goreng itu dikirim dari agen penyalur tiap dua minggu sekali ke sini,” jelas dia.

Sebelumnya, Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Sudjarno meminta aparatnya bersama instansi lain menarik peredaran minyak goreng Candi Mas dan CS 900 dari pasaran. Sebab, minyak goreng tersebut tidak aman dikonsumsi.