PTUN Jakarta Tolak Gugatan Prabowo-Hatta Rajasa
JAKARTA, Teraslampung–Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait penetapan hasil Pilpres oleh KPU. Majelis hakim PTUN Jakarta beralasan perkara tersebut tidak termasuk dalam k...
kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait
penetapan hasil Pilpres oleh KPU. Majelis hakim PTUN Jakarta beralasan perkara
tersebut tidak termasuk dalam kewewenangan PTUN.
“Menetapkan
dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. PTUN Jakarta tidak berwenang untuk
pemeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara nomor 164/G/2014/PTUN,”
kata Ketua Majelis Hakim, Hendro Puspito,
dalam sidang di PTUN Jakarta, Jl Sentra
Timur, Jakarta Timur, Kamis (28/8/2014).
Menurut Hendro,
gugatan kubu Prabowo-Hatta memang nyata-nyata tidak termasuk dalam kewenang
absolut pengadilan PTUN. Terkait penolakan tersebut, kata Hendro, Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara bila tak puas dengan putusan hakim. .
sependapat silakan lakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, maka
dangan ini sidang selesai dan ditutup,” kata Hendro
menggugat Surat Ketua KPU nomor 959/UND/8/2014 tertanggal 21 Juli 2014 soal
undangan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan pasangan
calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Usai majelis hakim
mengerluarkan putusan menolak gugatan Prabowo-Hatta, kuasa hukum Prabowo sempat
mengajukan keberatan pada putusan itu.Mereka mengatakan timnya tidak
mempersoalkan hasil pilpres, tetapi prosesnya.



