PPID Pemkab Way Kanan Dikukuhkan, KI Lampung Sosialisasikan UU KIP
TERASLAMPUNGC.COM — Pemkab Way Kanan membentuk dan mengukuhkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan PPID pembantu, di Gedung Serba Guna Blambangan Umpu, Kamis (6/4//2017). Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dalam aman...

TERASLAMPUNGC.COM — Pemkab Way Kanan membentuk dan mengukuhkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan PPID pembantu, di Gedung Serba Guna Blambangan Umpu, Kamis (6/4//2017).
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dalam amanahnya berpesan pada jajaran pemkab untuk mendorong implementasi UU KIP dan menjamin hak akses publik atas pembangunan Way Kanan.
Usai pengukuhan PPID, acara dilanjutkan dengan sosialisasi UU KIP dan Permendagri 3/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi.
Bertindak sebagai narasumber: Ketua KI Lampung Dery Hendryan dan Ganjar Jationo Kabid Diseminasi dan Informasi Provinsi Lampug mewakili Kadis Kominfotik Lampung.
Dalam paparannya, Dery mengatakan sangat dibutuhkan komitmen dari pimpinan, mulai bupati sampai kepala desa dalam menerapkan keterbukaan informasi publik.
“Instrumen keterbukaan tersebut meliputi pembentukan PPID, Daftar Informasi Publik, SOP layanan informasi, mengembangkan sistem informasi, ruang layanan informasi dan pembiayaan,” kata Dery.
Sementera Ganjar Jationo memaparkan pentingnya informasi di era keterbukaan sehingga Pemda harus mampu mengoptimalkan peran PPID untuk membuka akses informasi pada masyarakat dan melayani pemohon informasi atas aktivitas pembangunan di Way Kanan.