PP Andikriminalisasi Larang Penegak Hukum Publikasikan Hasil Penyidikan dan Penyelidikan
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (dok) TERASLAMPUNG.COM--Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, jika Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Antikriminalisasi disahkan menjadi PP, aparat penegak hukum dilarang memublikasikan secara luas...
| Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (dok) |
TERASLAMPUNG.COM--Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, jika Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Antikriminalisasi disahkan menjadi PP, aparat penegak hukum dilarang memublikasikan secara luas penyelidikan dan penyidikan suatu perkara.
“Tidak memublikasikan secara luas terhadap kasus-kasus sampai pada tingkat penuntutan. Aparat penegak hukum juga tak boleh memublikasikan secara luas nama tersangka dalam suatu perkara. Kasus dan nama tersangka baru dapat dipublikasikan setelah masuk dalam tahap penuntutan,” kata Badrodin, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Badrodin mengatakan, RPP itu sudah digodok pemerintah dan saat ini masih membutuhkan persetujuan Presiden Joko Widodo.
Dengan adanya PP tersebut, menurut Badrodin bukan berarti mengebiri kewenangan penyidik. Diakui Badrodin, dalam proses pembangunan tak melulu pelanggaran yang terjadi masuk dalam ranah pidana.
“Artinya sudah ada bidang-bidangnya masing-masing. Yang usut pelanggaran adminstratif siapa, yang usut pelanggaran perdata siapa dan pidana siapa,” imbuhnya.
Peneribatan PP Antidiskriminasi dilakukan untuk melindungi kebijakan pejabat pemerintahan saat akan melakukan diskresinya dari ancaman jerat pidana. Pemerintah ingin seluruh pejabat pemerintah bisa bergerak cepat, termasuk mengambil kebijakan diskresi mana kala diperlukan peningkatkan belanja modal.
Munculnya ide menerbitkan RPP ini ditengarai karena makin banyaknya mantan pejabat negara yang terjerat masalah hukum atau diperkarakan karena kebijakannya saat menjadi pejabat.





