Polisi Ringkus Eks “Debt Collector” Pelaku Penggelapan Mobil
Zainal Asikin/teraslampung.com Tersangka Gunawan diperiksa di Polres Bandarlampung, Mnggu (10/4/2016). BANDARLAMPUNG – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, meringkus Gunawan (30) mantan debt collector tersang...
Zainal Asikin/teraslampung.com
| Tersangka Gunawan diperiksa di Polres Bandarlampung, Mnggu (10/4/2016). |
BANDARLAMPUNG – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, meringkus Gunawan (30) mantan debt collector tersangka penggelepan mobil yang pernah menjadi konsumennya di perusahaan pembiayaan (leasing). Polisi menangkap warga Pahoman, Bandarlampung di Jalan Radin Intan, Tanjungkarang Pusat, pada Sabtu (9/4/2016) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Gunawan menggelapkan mobil Grand Livina milik Rusman warga Sukarame, Bandarlampung, pada Desember 2015 lalu. Tersangka Gunawan, merupakan mantan debt collector di salah satu
perusahaan pembiayaan di Kota Bandarlampung.
“Gunawan menggelapkan mobil korban dengan pura-pura menarik mobil Rusman, karena menunggak angsuran. Tapi Mobil korban tidak diserahkan ke perusahaan leasing, Gunawan menjual mobil korban ke penadah,”kata Dery kepada wartawan, Minggu (10/4/2016).
Dari penangkapan tersangka, kata Dery, mobil Grand Livina milik korban belum ditemukan. Saat ini, petugas masih mencari keberadaan mobil tersebut yang sudah dijual tersangka.
“Kasus ini masih dikembangkan, selain mencari mobil korban kami juga masih mencari penadah mobil tersebut,”ungkapnya.



