Polisi Bekuk Tersangka Pembobol Rumah di Kelurahan Kangkung Bandarlampung
Zainal Asikin/teraslampung.com Tersangja Mursalin saat gelar ekspose yang dilakukan Polresta Bandarlampung, Jumat (27/11). BANDARLAMPUNG- Mursalim (19), pelaku pencurian dengan modus membobol rumah, diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 3...
Zainal Asikin/teraslampung.com
| Tersangja Mursalin saat gelar ekspose yang dilakukan Polresta Bandarlampung, Jumat (27/11). |
BANDARLAMPUNG- Mursalim (19), pelaku pencurian dengan modus membobol rumah, diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, Senin (23/11/2015) lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menangkap tersangka tidak jauh dari rumah korban, usai mencuri.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, Mursalim membobol rumah korban Fatimah di Kelurahan Kangkung, Bumi Waras, Bandarlampung. Petugas menangkap Mursalim, saat berusaha kabur dari rumah korban usai melakukan pencurian.
“Mursalim kepergok mencuri oleh korban Fatimah di dalam di rumah, pada Senin (23/11/2015) lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa dompet milik korban yang dicuri oleh Mursalim,”kata Dery kepada wartawan, Jumat (27/11).
Dery mengutarakan, awalnya tersangka Mursalim masuk rumah korban dengan cara memanjat tembok pagar rumah, lalu masuk ke dapur melalui lobang plafon. Pada saat itu korban sedang tertidur, karena mendengar ada suara kegaduhan korban terbangun dan mencari asal suara berisik
itu.
“Korban melihat ada orang yang tidak dikenal masuk ke rumahnya, saat itu juga korban langsung meneriaki tersangka,”ujarnya.
Karena ditertiaki, lanjut Dery, Mursalim berusaha melarikan diri sembari membawa dompet milik korban Fatimah. Warga yang mendengar teriakan korban, langsung mengejar Mursalim.
“Petugas yang sedang melakukan patroli mendengar teriakan itu, lalu mengejar tersangka bersama warga. Mursalim ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian perkara,”terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, Dery mengatakan, Mursalim sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di rumah korban Fatimah. Dua aksi pencurian sebelumnya, dilakukan tersangka saat kondisi rumah korban dalam keadaan kosong yang ditinggal pemiliknya bekerja.
Sebelum beraksi, tersangka memang sudah mempelajari terlebih dulu situasi sekitar dan mengawasi rumah korban. Setelah pemilik rumah pergi, tersangka langsung beraksi melakukan pencurian.
“Dua aksi pencurian Mursalim di rumah Fatimah, tersangka berhasil menggondol perhiasan dan uang senilai Rp 3 juta,”jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, kata Dery, aksi pencurian itu dilakukannya seorang diri. Namun dari keterangan saksi di lokasi kejadian perkara, tersangka melakukan pencurian itu tidak sendiri melainkan ada dua tersangka lain yang ikut terlibat dalam pencurian tersebut.
“Kasusnya masih kita kembangkan, untuk dua rekan tersangka yang terlibat dalam pencurian itu saat ini masih dalam penyelidikan
petugas,”jelasnya.



