Pilkades Serentak di Lampung Selatan akan Digelar Pertengahan Juni 2015
Iwan J Sastra/Teraslampung.com KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, melalui Bagian Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Selatan, menjadwalkan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di k...
Iwan J Sastra/Teraslampung.com
KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, melalui Bagian Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Selatan, menjadwalkan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di kabupaten serambi pulau sumatera ini, pada pertengahan Juni 2015 mendatang.
“Jika tidak ada halangan, pada pertengahan Juni tahun ini hajat pemilihan kepala desa secara serentak di Lampung Selatan, akan digelar,” ujar Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Lamsel Firman Muntako, saat ditemui Teraslampung.com, di ruangkerjanya, Selasa (12/5).
Menurut Firman Muntako, sebelum pilkades digelar, terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi tentang aturan dan tatacara pelaksanaan Pilkades, yang rencananya kegiatan sosialiasi tersebut akan dilaksanakan pada hari Senin (18/5) pekan depan, bertempat di Aula Kantor Bupati Lamsel.
“Rencananya hari Senin pekan depan, akan dilaksanakan sosialisasi pilkades oleh Bagian Otonomi Daerah. Yang pesertanya terdiri dari Kasi pemerintahan kecamatan, Panitia Pemilihan Kades, Kepala Desa (Kades), dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” terangnya.
Dijelaskannya, adapun materi yang akan disosialisasikan meliputi tentang peraturan-peraturan pilkades, mulai dari peraturan menteri dalam negeri (Permendagri), peraturan daerah (Perda), dan peraturan bupati (Perbub).
“Sosialisasi tersebut, tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang tata cara pilkades yang akan digelar secara serentak. Materi yang akan disampaikan dalam sosialisasi itu menyangkut tentang aturan-aturan pilkades yang ditetapkan oleh Permendagri, Perbub, maupun Perda,” jelasnya.
Dilain tempat, Kasubag Administrasi Bidang Perangkat Desa dan Kelurahan Dicky Yurieki, mewakili Kabag Otda Setdakab Lamsel Badruzzahman menyatakan, keterlambatan Kabupaten Lamsel dalam menggekar pilkades secara serentak di tahun ini, itu disebabkan oleh adanya peraturan-peraturan untuk mengatur pelaksanaan Pilkades belum selesai disusun seperti halnya, peraturan bupati yang beberapa waktu lalu masih dalam tahap pembahasan di Bagian Hukum Setdakab Lamsel.
“Kalau untuk aturan Permendagri dan Perda sudah rampung tersusun. Hanya waktu itu tinggal menunggu aturan Perbup-nya saja. Tetapi sekarang ini ketiga peraturan tersebut sudah siap semua dan akan segera disosialisasikan, agar penyelenggaraan pilkades bisa berjalan dengan lancar,” katanya.





