Perpres Nomor 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional

Sutrisno Bachir usai dilantik sebagai Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional, 20 Januari 2016 lalu. TERASLAMPUNG.COM –– Untuk menunjang keberhasilan Kabinet Kerja dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional, Pres...

Perpres Nomor 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional
Sutrisno Bachir usai dilantik sebagai Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional, 20 Januari 2016 lalu.

TERASLAMPUNG.COM –– Untuk menunjang keberhasilan Kabinet Kerja dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional, Presiden Joko Widodo membentuk Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN). Ketua KEIN Sutrisno Bachir dan para anggota KEIN dilantik pada 20 Januari 2016 lalu. Sehari sebelum ketua dan anggota KEIN dilantik, Jokowi meneken aturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional.

Dalam Perpres itu disebutkan, Komite Ekonomi dan Industri Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.Namun, mereka bekerja di bawah koordinasi Menko Perekonomian.

KEIN berugas : a. melakukan pengkajian terhadap permasalahan ekonomi dan industri nasional, regional, dan global; b. menyampaikan saran tindak strategis dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional kepada Presiden; dan c. melaksanakan tugas lain dalam lingkup ekonomi dan industri yang diberikan Presiden.

Siapa saja anggoa KEIN dan seperti apa tupoksinya? Silakan unduh Perpres No. 8/2016 tentang KEIN di sini.

ataau di bawah ini: