Permenristek Dikti 44/2015: Sinkronisasi-Harmonisasi SPMI dan SPME (4)
Nusa Putra* Kampus UGM (ilustasi/dok) Pemeriksaan terhadap Instrumen Pengukuran Standar Akademik ITB (2015, Rev.3) terbukti bahwa standar BAN PT yaitu 1, 2, dan 7 terdapat dalam instrumen ITB secara tersebar pada berbagai standar sesuai...
| Kampus UGM (ilustasi/dok) |
Akademik ITB (2015, Rev.3) terbukti bahwa standar BAN PT yaitu 1, 2, dan 7
terdapat dalam instrumen ITB secara tersebar pada berbagai standar sesuai
dengan kepentingannya. Boleh jadi cara ini dilakukan agar ada penajaman dan kerincian
sehingga pemenuhan standar itu menjadi lebih mudah dan pasti.
memerhatikan standar BAN PT, menggunakannya dan melampauainya. Karena itu dalam
mengembangkan instrumen butir-butir kriteria ITB ada yang sama dan ada yang
berbeda dengan elemen penilaian BAN PT. Jika berbeda dapat dipastikan, kriteria
ITB mengatasi atau melampaui kriteria BAN PT. Bahkan ada sejumlah kriteria yang
merupakan penajaman yang tidak terdapat dalam elemen penilaian BAN PT. Fakta
ini menunjukkan bagaimana ITB menggunakan otonomi dan kebebasannya dengan tetap
memerhatikan standar BAN PT.
Dosen:
Program Studi yang diuraikan dalam rencana pengembangan SDM di masing- masing
Program Studi.
pengusulan calon dosen dan diimplementasikan secara konsisten
penempatan, retensi, dan pemberhentian dosen dan diimplementasikan secara
konsisten.
program- program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
dipastikan dapat berjalan dengan baik.
(Rata-rata FTE dosen berada pada rentang 11 dan 13)
(Nisbah jumlah mahasiswa S1 (student body) terhadap jumlah dosen 17 : 1)
evaluasi kinerja dosen dan diimplementasikan secara konsisten.
elemen penilaian BAN PT terkait dengan sistem rekrutmen dosen, keberadaan dan
pelaksanaan pedoman dengan konsisten, serta jumlah beban dosen, dan tupoksi.
terhadap jumlah dosen. Elemen penilaian BAN PT rasionya adalah untuk bidang
sosial 1:27-33, bidang eksakta 1:17-23. Standar minimum ITB adalah 1:17. ITB
memilih batas bawah BAN PT bukan batas atas. Ini bermakna ITB memastikan
memilih harkat dan peringkat minimal sangat baik, yang merupakan harkat dan
peringkat maksimal pada BAN PT.
memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan kualifikasi dan
kompetensi bidang tugasnya agar misi dan tujuan Program Studi tercapai.(90%)
berpendidikan S2 dan mengampu matakuliah sesuai bidang keahliannya.( standar
minimum 95%)
berpendidikan S3 dan memiliki jabatan fungsional sekurangnya lektor(90%)
berpendidikan S3 yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi PS(70%)
jabatan minimum lektor yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi PS(75%)
Sertifikat Pendidik Profesional (75%)
semester berjalan harus melakukan evaluasi pembelajaran dengan membuat
portfolio mata kuliah (1portofolio/dosen)
tinggi 5% sampai dengan 35% dibandingkan elemen penilaian BAN PT. BAN PT tidak
mensyaratkan dosen membuat portofolio. Tampaknya terkait dengan sumber daya
manusia khususnya dosen, ITB sungguh telah melampaui standar BAN PT.
demikian standar minimum yang ditetapkan sangat tinggi.
kompetensi didaktik dosen tersedia di web ITB dan selalu di update.(1 bulan
sekali)
learning dilakukan dan disesuaikan dengan hasil asesmen dosen.(1 tahun sekali)
standar minimum BAN PT.
dapat diterapkan begitu saja pada semua perguruan tinggi. Ketiga perguruan
tinggi ini bukan saja sudah lama berdiri, juga merupakan PTN yang mendapat
bantuan secara teratur dalam jumlah besar dari Pemerintah dan banyak diminati
calon mahasiswa.
model oleh perguruan tinggi lain. Tentu saja disesuaikan dengan kondisi
perguruan tinggi tersebut.
institusinya C dan sebagian besar program studinya juga terakreditasi C. Mereka
dapat menentukan standar sendiri dalam SPMInya. Dengan analisis yang objektif,
cermat dan akurat ditentukan pada kriteria mana saja sudah bisa ditentukan
standar minimumnya sama dengan standar BAN PT, dan pada kriteria mana yang
ditetapkan standar minimumnya masih membutuhkan waktu lebih panjang untuk
mencapai standar minimum BAN PT.
diusahakan mendapat nilai tertinggi, sedangkan untuk sumber daya manusia,
khususnya dosen membutuhkan waktu empat tahun untuk mendapatkan nilai tertinggi
dalam Standar BAN PT. Pastilah sangat sulit dalam rentang waktu yang bersamaan
seluruh kriteria bisa ditingkatkan mencapai nilai tertinggi. Pasti ada kendala
terkait dengan ketersediaan dana dan kemampuan lain.
pemenuhan SPMI agar sekaligus meningkat bila dinilai menggunakan SPME yang
dilakukan oleh perguruan tinggi, terutama yang akreditasinya C, Pemerintah
harus memberikan bantuan.
dengan memerhatikan kondisi nyata setiap perguruan tinggi. Tampaknya bantuan
yang bersifat sama dan seragam harus dihindari.
perguruan tinggi. Bimbingan teknis (bimtek) pun tidak bisa seragam. Sebab
masalah yang dihadapi perguruan tinggi tidak selalu sama persis. Tidak sedikit
perguruan tinggi yang sarana dan prasarananya memadai, namun sangat kurang
sumber daya manusianya, terutama dosen. Ada pula yang sarana dan prasarana
serta sumber daya manusianya masih sangat kurang.
peringkat akreditasi perguruan tinggi dan program studi. Perguruan tinggi dan
program studi yang terakreditasi C kelebihan dan kelemahnnya tidak selalu sama.
Untuk itu seyogyanya BAN PT ikut membantu Kemenristekdikti dengan cara
memberikan analisis akreditasi. Dengan demikian Kemenristekdikti dapat
merumuskan program bantuan yang spesifik dan rinci untuk meningkatkan mutu
perguruan tinggi dan program studi.
dan progran studi tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Upaya gotong
royong semua pihak yang memang seharusnya memberikan perhatian harus diusahakan
dengan sungguh-sungguh.
perguruan tinggi yang masuk kategori sangat baik (akreditasi S) sebagai pembina
bagi perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan dalam wilayahnya. Para asesor
dari perguruan tinggi tersebut secara khusus dimanfaatkan untuk ikut membina.***



