Permenristek Dikti 44/2015: Sinkronisasi-Harmonisasi SPMI dan SPME (3)

Nusa Putra* Kampus ITB (ilustrasi) Untuk mencapai keberhasilan memenuhi kriteria minimal, dan melampauinya, berikut ditampilkan apa yang telah dilakukan ITB, UGM, dan IPB. Ketiga perguruan tinggi ini berhasil masuk dalam peringkat inte...

Permenristek Dikti 44/2015: Sinkronisasi-Harmonisasi SPMI dan SPME (3)
Nusa Putra*
Kampus ITB (ilustrasi)
Untuk mencapai keberhasilan memenuhi kriteria minimal,
dan melampauinya, berikut ditampilkan apa yang telah dilakukan ITB, UGM, dan
IPB. Ketiga perguruan tinggi ini berhasil masuk dalam peringkat internasional
yang merupakan keberhasilan melampaui standar minimal yang ada dalam SNPT.
Ketiga perguruan tinggi ini sangat memerhatikan SNPT
dalam pengembangan SPMI. Secara substansi mereka memerhatikan standar BAN PT,
dalam beberapa butir disamakan. Namun pada banyak butir melampauinya. Pada
butir yang melampaui itu, ketiganya memanfaatkan standar yang lebih tinggi dari
badan akreditasi regional dan internasional.
Dalam Satuan Penjaminan Mutu Institut Teknologi
Bandung: Instrumen Pengukuran Standar Mutu Akademik (2015:3) dinyatakan,
Pada penyusunan Standar Akademik ITB, dipertimbangkan
pula standar-standar mutu lainnya yang digunakan ITB dalam rangka penjaminan
mutu. Standar-standar mutu tersebut adalah:
1. Standar Mutu – Basic Standar mutu yang dikembangkan oleh BAN PT dan DIKTI
2. Standar Mutu – Progressive/Excellence standar mutu
yang dikembang oleh lembaga akreditasi internasional, seperti ABET, AUN-QA dan
lembaga akreditasi internasional lainnya.

ITB menjadikan standar BAN PT dan DIKTI sebagai Basic
Standar. Artinya ITB memerhatikan dan menggunakan standar dari BAN PT dan DIKTI
sebagai acuan bagi perumusan SPMI. Namun, ITB melengkapinya dengan standar lain
yang pasti lebih tinggi derajatnya karena bersifat internasional. Secara
sistematis ITB merencanakan, menyusun, dan melaksanakan pemenuhan standar
minimun sekaligus melampauinya.
Cara yang sama dilakukan UGM. Dalam Sistem Penjaminan
Mutu Internal UGM: Sejarah, Implementasi, dan Pengembangan (2013: 27-30)
dijelaskan bagaimana Evaluasi Diri Program Studi (EDPS) dikembangkan.
Pengembangannya memuat butir-butir yang berasal dari BAN PT, ISO 9001, dan AUN.
IPB juga melakukan cara yang sama. Dalam Standar dan
Sistem Penjaminan Mutu Internal Program Pendidikan Sarjana  Institut
Pertanian Bogor (2011:5) ditegaskan,
Standar mutu ditetapkan sebagai tolok ukur penilaian
untuk menentukan dan mencerminkan mutu penyelenggaraan akademik di IPB. Oleh
karena itu, sistem penjaminan mutu internal mengacu pada standar mutu yang
ditetapkan mengikuti proseduroperasional baku (POB) penetapan standar. Standar
mutu ditetapkan untuk masing-masing strata pendidikan dengan mengadopsi atau
memodifikasi dari Standar Nasional Pendidikan (SNP), Badan Akreditasi Nasional Petguruan
Tinggi (BAN -PT) dan standar tambahan yang berlaku di tingkat regional dan
internasional.
Standar mutu selanjutnya diturunkan menjadi sasaran
mutu. Sasaran mutu ditetapkan sendiri oleh unit untuk periode waktu tertentu
dengan mempertimbangkan capaian yang ada dibandingkan dengan standar mutu.
Sebagai contoh berikut dibandingkan elemen penilaian
Standar Mutu Akademik ITB dan BAN PT terkait dengan dosen. Pada Standar Mutu
Akademik ITB Standar 2 adalah Dosen, di BAN PT merupakan Standar 4 Sumber Daya
Manusia.
BAN PT menggunakan tujuh standar yaitu:
Standar 1: Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta
Strategi Pencapaian
Standar 2: Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan mutu
Standar 3: Mahasiswa dan Lulusan
Standar 4: Sumber Daya Manusia
Standar 5: Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik
Standar 6: Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi
Standar 7: Penelitian, Pelayanan/Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kerjasama.
ITB merumuskan sepuluh standar yaitu:
Standar  1: Mahasiswa
Standar. 2: Dosen
Standar  3: Tenaga Kependidikan
Standar. 4: Fasilitas
Standar. 5: Kurikulum
Standar. 6: Kegiatan Akademik
Standar. 7: Tugas Akhir, Tesis, dan Disertasi
Standar. 8: Praktik Kerja/Magang/Internship (PkMI)
Standar. 9: Penjaminan Mutu
Standar10: Lulusan dan Alumni.

Bila diperhatikan kategorisasi standar di atas
terlihat ITB tidak memiliki tiga standar yang ditetapkan BAN PT yaitu Standar
1,2, dan 7. Sementara itu satu standar BAN PT seperti Standar 3 Mahasiswa dan
Lulusan, dalam standar ITB dipecah menjadi dua standar yaitu Standar 1
Mahasiswa dan Standar 10 Lulusan dan Alumni. Begitupun Standar 4 Sumber Daya
Manusia, di ITB menjadi Standar 2 dan 3. Standar 5 BAN PT menjadi Standar
5,6,7, dan 8 di ITB.

* Dr. Nusa Putra adalah staf pengajar UNJ