Pegawai dengan SK Pramubakti di Pemkot Bandarlampung kini Pencairan Gajinya Berubah dari OPD ke BPKSDM
Teraslampung.com, Bandarlampung - Gaji honorer dengan Surat Keputusan (SK) Pramubakti mulai Desember 2025 dikembalikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bandarlampung.
Hal itu diungkapkan salah seorang kepala OPD yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa sejak Desember gaji Pramubakti tidak lagi di dinasnya.
“Anggaran gaji mereka (pramubakti) sudah tidak dianggarkan di kami lagi,” ungkapnya baru-baru ini.
Bahkan ada salah seorang honorer yang mengundurkan diri setelah dipanggil dan dijelaskan nasib Pramubakti ke depan dengan akan diubah dan diserahkan ke pihak ketiga (outsourcing).
“Saya sudah panggil mereka (Pramubakti) dan sudah saya jelaskan situasi dan kondisinya agar mereka tidak kaget. Dan salah satu dari mereka akhirnya mengundurkan diri,” ungkapnya.
Kadis yang enggan disebut namanya tersebut wajar memanggil dan menjelaskan kepada para pramubakti karena ketika diubah ke outsourcing tugas mereka diubah dan seragamnya juga berubah.
Outsourcing tersebut harus pihak ketiga dan harus ditender. Sebab Pemkot Bandarlampung harus keluar dana cukup besar per bulannya, yaitu Rp800 juta untuk gaji 400 pramubakti (Rp2 juta/orang).
Ketika ditanyakan kepada Kepala BKPSDM Kota Bandarlampung, Kepala BKPSDM Bandarlampung Zulkifli enggan berkomentar banyak karena sedang ikut manasik haji.
Sementara itu, salah seorang pramubakti ketika ditanyakan apakah gaji mereka sudah dibayar untuk bulan Januari 20206, ia mengaku bahwa gaji bulan Januari belum cair.
Untuk diketahui, sejak berlakunya Undang - Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang efektif berlaku November 2023 pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga honorer yang mengerjakan tugas-tugas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada pasal 65 ayat satu yang secara tegas menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Sementara di Pemkot Bandarlampung ada 400 orang tenaga honorer yang melanggar undang-undang tersebut. Oleh sebab itu mereka (400 orang) itu SK-nya diubah menjadi pramubakti dan faktanya mereka mengerjakan tugas-tugas ASN.
Dandy Ibrahim



