Pengusaha di Lampung Selatan Diwajibkan Ikuti Aturan BKPRD
Pj Sekkab Lampung Selatan, Erlan Murdiantono LAMPUNG SELATAN, Teraslampung.com – Penjabat Sekretaris Kabupaten (Pj. Sekkab) Lampung Selatan Erlan Murdiantono menyatakan, para pengusaha yang ingin membuka usaha di wilayah Kabupate...
| Pj Sekkab Lampung Selatan, Erlan Murdiantono |
LAMPUNG SELATAN, Teraslampung.com – Penjabat Sekretaris Kabupaten (Pj. Sekkab) Lampung Selatan Erlan Murdiantono menyatakan, para pengusaha yang ingin membuka usaha di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, wajib melengkapi berbagai persyaratan yang diminta oleh pemerintah daerah setempat, khususnya yang berkaitan dengan persetujuan dari masyarakat sekitar lokasi usaha.
Menurut Erlan, persetujuan dari warga sekitar lokasi berdirinya perusahaan, merupakan kunci bagi para pengusaha yang akan berinvestasi di Kabupaten Lampung Selatan.
Selain itu, lanjut Erlan, pengusaha pun harus memberdayakan masyarakat setempat, sebagai tenaga kerja dan juga jangan lupa untuk menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar.
“Itu semua merupakan hasil keputusan dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Lampung Selatan,” katanya, Minggu (1/5).
Iwan J Sastra



