Pengusaha di Lampung Selatan Diwajibkan Ikuti Aturan BKPRD

Pj Sekkab Lampung Selatan, Erlan Murdiantono LAMPUNG SELATAN, Teraslampung.com  – Penjabat Sekretaris Kabupaten (Pj. Sekkab) Lampung Selatan Erlan Murdiantono menyatakan, para pengusaha yang ingin membuka usaha di wilayah Kabupate...

May 01, 2016 - 23:17
Updated: 8 months ago
0 9.1k
Pengusaha di Lampung Selatan Diwajibkan Ikuti Aturan BKPRD
Pj Sekkab Lampung Selatan, Erlan Murdiantono

LAMPUNG SELATAN, Teraslampung.com  – Penjabat Sekretaris Kabupaten (Pj. Sekkab) Lampung Selatan Erlan Murdiantono menyatakan, para pengusaha yang ingin membuka usaha di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, wajib melengkapi berbagai persyaratan yang diminta oleh pemerintah daerah setempat, khususnya yang berkaitan dengan persetujuan dari masyarakat sekitar lokasi usaha.

Menurut Erlan, persetujuan dari warga sekitar lokasi berdirinya perusahaan, merupakan kunci bagi para pengusaha yang akan berinvestasi di Kabupaten Lampung Selatan.

Selain itu, lanjut Erlan, pengusaha pun harus memberdayakan masyarakat setempat, sebagai tenaga kerja dan juga jangan lupa untuk menjalankan  program Corporate Social Responsibility  (CSR) kepada masyarakat sekitar.

“Itu semua merupakan hasil keputusan dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Lampung Selatan,” katanya, Minggu (1/5).

Iwan J Sastra

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User