PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK SE-KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Dalam rangka melaksankan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Waliko...

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK SE-KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Dalam rangka melaksankan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015: 

– KPU Kabupaten Lampung Selatan membuka pendaftaran untuk menjadi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Lampung Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2015.

-Pendaftaran bertempat di Sekretariat KPU Lampung Selatan, Jl. Raden Intan No. 81 Kalianda, setiap hari pada jam kerja. Pengambilan dan penyerahan formulir pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 21-25 April 2015 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

-Informasi lebih lengkap dapat ditanyakan langsung di Sekretariat KPU Kabupaten Lampung Selatan.

KETUA KPU LAMSEL: M. ABDUL HAFID