Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Saat akan Bertransaksi
Zainal Asikin/Teraslampung.com Ilustrasi BANDARLAMPUNG – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, mengamankan salah seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Kelurahan Sukabumi, Bandarlampung, pa...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Ilustrasi |
BANDARLAMPUNG – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, mengamankan salah seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Kelurahan Sukabumi, Bandarlampung, pada Sabtu (23/1/2016) malam lalu. Polisi menangkap PI, saat akan mengantarkan
sabu-sabu kepada pemesannya.
Dari informasi yang didapat teraslampung.com, tersangka yang ditangkap adalah berinisial PI (31) warga Pulau Tirtayasa Indah, Kelurahan Sukabumi, Bandarlampung.
Saat akan melakukan transaksi dengan pemesannya, PI diketahui oleh petugas Satres narkoba
Polresta Bandarlampung. Petugas langsung menangkap PI, saat digeledah ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu. Barang haram tersebut, disembunyikan PI di dalam saku celana depan tersangka.
Saat ini tersangka PI bersama barang bukti sabu-sabu, sudah diamankan di Mapolresta Bandarlampung guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kanit I Satnarkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa mewakili Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Mantoni Tihang.
“Benar kami mengamankan satu orang pelaku terduga pengedar sabu didaerah Sukabumi, Sabtu (23/1/2016) malam,” kata Herlan, Senin (25/1).
Menurut Herlan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail mengenai dengan kasus tersebut. Karena kasusnya, masih dilakukan pengembangan darimana sabu itu didapatkan tersangka.
“Jadi kami belum bisa publikasikan dulu, anggota saat ini masih berada di lapangan memburu bandarnya,”ungkapnya.



