Pemutihan Pajak, Samsat Buka Sampai Minggu 31 Desember 2017 Pukul 24.00
TERASLAMPUNG.COM — Program Pemutihan Pajak atau Pelayanan program peringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) roda dua dan empat tahun 2017 tetap dilakukan pada Sabtu dan Minggu (30-31 Dese...

TERASLAMPUNG.COM — Program Pemutihan Pajak atau Pelayanan program peringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) roda dua dan empat tahun 2017 tetap dilakukan pada Sabtu dan Minggu (30-31 Desember 2017) hingga pukul 24.00.
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung, Bayana, pelayanan maksimal itu dilakukan agar warga Lampung mendapatkan pelayanan terbaik. Juga untuk memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan yang selama ini masih belum sempat melakuan pemutihan pajak karena sebab tertentu.
“Petugas akan melayani hingga Minggu tengah malam (31/12/2017),” kata Bayana, Sabtu (30/12/2017).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 tahun 2017. Program tersebut dimulai pada 17 Oktober 2017 dan berakhir pada 31 Desember 2017.
Program ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Induk Rajabasa, Bandarlampung, pada Selasa, 17 Oktober 2017.
Program ini berlaku untuk semua jenis pajak baik tahunan maupun lima tahunan. Untuk itu, seluruh masyarakat penunggak pajak kendaraan diminta dapat memanfaatkan kesempatan program pemutihan ini.
Awalnya,semua peserta pemutihan pajak harus mengurus proses pemutihan pajak di Kantor Samsat Rajabasa. Namun, dalam dua miinggu terakhir kantor cabang Samsat di Mal Kartini dan Toserba Chandra Tanjungkarang juga bisa memberikan pelayanan.