Pemkot Bandarlampung Usulkan Penyertaan Modal untuk Bank Lampung

Oct 05, 2026 - 12:00
Updated: 2 hours ago
0 4
Pemkot Bandarlampung Usulkan Penyertaan Modal untuk Bank Lampung

Teraslampung.com, Bandarlampung-Pemerintah Kota Bandarlampung mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung atau Bank Lampung. Usulan itu mulai dibahas DPRD Kota Bandarlampung dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat I pada Senin, 5 Oktober 2026.

Rapat digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Bandarlampung dengan dua agenda, yakni penyampaian Raperda oleh pemerintah kota dan pandangan umum fraksi-fraksi.

Dengan masuknya Raperda ke pembicaraan tingkat I, usulan penyertaan modal tersebut belum menjadi peraturan daerah. Raperda masih harus melalui tahapan pembahasan bersama DPRD sebelum mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan penyertaan modal di Bank Lampung merupakan upaya memperkuat peran bank pembangunan daerah dalam mendukung perekonomian.

Menurut Eva, Bank Lampung berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, termasuk melalui pembiayaan bagi UMKM dan sektor yang menjadi prioritas pembangunan daerah.

“Bank Lampung punya peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, terutama untuk memperkuat keuangan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Eva dalam rapat paripurna.

Eva mengatakan penambahan modal diharapkan dapat memperkuat kapasitas usaha dan daya saing Bank Lampung. Pemerintah kota juga berharap penyertaan modal tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat.

Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Pemerintah kota akan mempertimbangkan kelayakan investasi, tingkat pengembalian, risiko, serta kinerja keuangan Bank Lampung.

“Kami kedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan kehati-hatian. Kami juga memperhatikan analisis kelayakan, tingkat pengembalian, risiko, dan kinerja keuangan Bank Lampung,” ujarnya.

Menurut Eva, Raperda diperlukan sebagai landasan hukum penyertaan modal pemerintah daerah. Regulasi itu juga menjadi dasar agar pengelolaan investasi daerah dilakukan secara tertib dan akuntabel.

Setelah penyampaian Raperda dan pandangan umum fraksi, pembahasan akan berlanjut sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah. Eva berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar hingga Raperda memperoleh persetujuan dan ditetapkan menjadi Perda.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User