Pemkot Bandarlampung akan Ubah Tenaga Honorer Pramubakti jadi "Outsourcing"

Pemkot Bandarlampung akan Ubah Tenaga Honorer Pramubakti jadi "Outsourcing"

Teraslampung.com, Bandarlampung -- Pemkot Bandarlampung akan mengubah 400 orang tenaga honorer yang dibungkus dengan Surat Keputusan (SK) Pramubakti menjadi pekerja/pegawai outsourcing.

Dengan perubahan tersebut pegawai outsourcing itu bekerja di Pemkot Bandarlampung harus melalui pihak ketiga.

Teraslampung.com mengkonfirmasi perihal rencana perubahan tersebut ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Zulkifli. 

“Saya no coment,” katanya singkat usai mengikuti rapat dengan walikota, Rabu 7 Januari 2026.

Untuk diketahui, 400 orang tenaga honorer yang diubah menjadi Pramubakti karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggantikan UU nomor 5 tahun 2014. Di pasal 65 ayat satu yang secara tegas menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Undang-undang itu efektif berlaku November 2023, sementara Pemkot Bandarlampung diduga baik November 2023 dan 2024 masih menerima tenaga honorer.

“Nah, karena melanggar undang-undang itu ada dugaan atau indikasi jadi temuan BPK dan kalaupun jadi temuan ya wajar saja kan jelas melanggar uu. Belum lagi pemborosan keuangan daerah,” ujar sumber teraslampung.com yang tidak mau disebut namanya.

Selain itu, dari penelusuran teraslampung.com masuknya honorer akhir 2023 dan 2024 ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bukan atas permintaan OPD yang ada di Pemkot Bandarlampung, bahkan ada salah seorang kepala OPD yang menduga masuknya 400 tenaga honorer itu hanya kepentingan pihak-pihak yang dekat dengan walikota.

“Kami ini gak perlu tambahan tenaga lagi kok, tenaga honorer kami sudah cukup. Tiba-tiba kita kedatangan tenaga honorer baru, ini kami menduga honorer baru ini cuma kepentingan orang-orang yang dekat dengan walikota aja,” ungkap salah seorang kepala OPD.

Dengan berubahnya tenaga honorer pramubakti ke pihak ketiga atau outsourcing. Akan terjadi perubahan dari mulai seragam, kemudian tugas-tugas mereka karena yang bisa di outsourcing-kan itu tenaga kebersihan, keamanan sopir.

Dandy Ibrahim