Disdikbud Lampung tidak Beri Rekomendasi Beroperasinya  SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Kota Bandarlampung

Disdikbud Lampung tidak Beri Rekomendasi Beroperasinya  SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Kota Bandarlampung
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Thomas Americo menjelaskan tentang alasan tidak diberikannya rekomendasi pengoperasionalan SMA Siger 1 dan SMA Siger 2.

Teraslampung.com, Bandarlampung -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung akhirnya tidak memberi rekomendasi beroperasinya SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandarlampung.

Keputusan itu diambil Disdikbud Lampun setelah  verifikasi faktual (verfak) terhadap pendirian SMA yang dirintis Walikota Bandarlampung Eva Dwiana tersebut. 

Menurut keterangan Kadisdikbud Lampung, Thomas Americo,  ada beberapa persyaratan penting yang tidak dilengkapi oleh dua sekolah tersebut.

“Ada tiga poin penting yang akan kami sampaikan ke Yayasan Prakarsa Bunda sehingga akhirnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memutuskan dan menyimpulkan belum dapat memberikan rekomendasi penerbitan izin operasional pada satuan pendidikan SMA Siger satu dan SMA Siger di Bandarlampung,” jelasnya kepada awak media, Selasa, 3 Februari 2026.

“Hasil verfak Dinas Pendidikan Lampung telah meninjau langsung dua sekolah, SMA Siger 1 yang ada di SMPN 38 dan Siger 2 yang berlokasi di SMPN 44 Bandarlampung. Dari hasil verifikasi faktual dari data yang masuk di kami dan kami cross cek kesesuaiannya, terkait dengan jam belajar, tidak memenuhi standar yang seharusnya delapan jam ternyata fakta di lapangan sekitar empat jam,” tambahnya.

Berikutnya, kata Thomas adalah masalah aset, ruang belajar atau sekolah menempati gedung milik Pemkot Bandarlampung serta guru-gurunya juga dari SMPN yang ditempati.

“Pada tanggal 26 Januari 2026 kami melakukan verfak di SMA Siger 1 dan dua yang menempati gedung SMPN 34 dan SMPN 44 milik Pemkot Bandarlampung dan guru-gurunya juga dari SMPN yang ditempati. Sedangkan mereka (yayasan) mengajukan ke kami tanggal 21 Desember 2025,” ungkap mantan camat Kemiling, Kota Bandarlampung itu.

“Dalam aturan, satuan pendidikan harus memiliki lahan dan gedung sendiri, bahkan sewa menyewa tidak diperbolehkan,” ungkapnya.

Selanjutnya pada poin kedua Disdikbud Lampung akan mengirimkan surat dan meminta pihak yayasan untuk segera memindahkan siswa/i SMA Siger satu dan dua ke sekolah swasta lainnya agar mereka terdaftar dalam Dapodik dan juga masuk dalam NISN.

“Dalam rangka menjamin kelangsungan proses pembelajaran dan kepastian terhadap status seluruh siswa yang ada. Maka kami minta kepada ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda melakukan segera proses pemindahan siswa ke sekolah swasta lainnya agar seluruh siswa/i bisa terdaftar dalam Data pokok pendidikan (Dapodik) dan mendapat Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),” jelas Thomas Americo.

“Kami menawarkan untuk memindahkan ke sekolah swasta yang kami tunjuk tapi ternyata pihak yayasan sudah ada pilihan lain. Dan kami akan bantu siswa/i itu bisa masuk Dapodik dan terdaftar NISN,” tambahnya.

Dalam surat poin ketiga yang akan dikirim ke Yayasan Prakarsa Bunda yang diketuai Khaidarmansyah itu, Disdikbud tegas meminta yayasan untuk menerima murid baru tahun ajaran 2026/2027 sampai syaratnya dilengkapi 

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan minta kepada Yayasan Prakarsa Bunda tidak melakukan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) tahun ajaran 2026 - 2027 sampai kedua SMA tersebut memiliki izin resmi pendirian satuan pendidikan,” ujar Thomas. 

Dandy Ibrahim