Lurah dan Camat di Bandarlampung Diminta Aktif Tagih PBB
Wakil Walikota Deddy Amarullah minta camat dan lurah aktif mendata dan menagih PBB di wilayahnya.
Bandarlampung - Wakil Walikota Bandarlampung Deddy Amarullah menegaskan, camat dan lurah bertugas mendata dan menagih pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayahnya masing-masing.
Menurut Deddy, hal itu berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 09 tahun 2015 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pungutan PBB di Kota Bandarlampung.
“Oleh karena itu, camat selaku koordinator penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Sekdakot selalu ketua tim intensifikasi pajak daerah,” kata Deddy pada acara penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 serta stiker barcode PBB, di Gedung Semergou, Rabu, 28 Januari 2026.
“Selain itu, camat dan lurah juga mempunyai tugas melaksanakan pendataan dan penagihan PBB. Tujuannya mengoptimalkan kinerja dalam pemungutan PBB dan berdampak langsung terhadap potensi PBB dan penyesuaian data objek yang sesuai kondisi riil di lapangan,” tambahnya
Wakil Walikota juga mengungkapkan target penerimaan PBB Kota Bandarlampung tahun 2026 sebesar Rp130 milyar.
“Besaran target ini merupakan tantangan bagi kita semua supaya dapat merealisasikannya. Dengan harapan target 2026 bisa kita lampaui target yang ditetapkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemkot Bandarlampung mengeluarkan kebijakan pemberian pembebasan dan pengurangan atas pokok PBB tahun 2026. Berdasarkan keputusan Walikota Bandarlampung nomor 718/IV.04/HK/2025 tanggal 17 Oktober 2025 PBB sebesar Rp150 ribu mendapat kebebasan atau gratis
“Sedangkan untuk PBB Rp160 ribu - Rp300 ribu mendapat potongan 50 persen, PBB Rp301 ribu - Rp500 ribu mendapat pengurangan 30 persen,” jelas Wakil Walikota Deddy Amarullah.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Yusnadi Ferianto menjelaskan target PBB tahun 2026 sebesar Rp130 miliar tersebut berasal dari dua target yang sudah ditetapkan.
“Pertama, target estimasi sebesar Rp91 miliar dan target estimasi tunggakan sebesar Rp39 miliar,” jelasnya.
Yusnadi menambahkan, tahun 2026 Bapenda sudah mencetak SPPT PBB sebanyak 213.839 lembar yang diserahkan kepada 20 camat se-Kota Bandarlampung.
“Selain SPPT PBB diserahkan juga stiker barcode yang juga akan diserahkan kepada seluruh wajib pajak,” tambahnya.
Dandy Ibrahim



