Pemkab Lampung Utara Tegaskan ASN Wajib Gunakan Sepatu Hitam

Feaby Handana | Teraslampung.com Kotabumi–Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Mulyadi menegaskan, ‎pemakaian sepatu pantofel warna hitam merupakan hal yang wajib bagi setiap Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemeri...

Pemkab Lampung Utara Tegaskan ASN Wajib Gunakan Sepatu Hitam
Kantor Pemkab Lampung Utara (Foto: © Teraslampung.com)

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi–Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Mulyadi menegaskan, ‎pemakaian sepatu pantofel warna hitam merupakan hal yang wajib bagi setiap Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan tenaga honorer. Penggunaan sepatu di luar ketentuan berpotensi mendapatkan sanksi sesuai aturan yang ada.

“Setiap ASN, PPPK termasuk tenaga honorer wajib memakai sepatu pantofel warna hitam bertali sesuai aturan yang ada. Sepatu bertali khusus untuk laki – laki,” tegas Mulyadi, Selasa (10/5/2022).

Ia menerangkan, aturan yang mengatur ‎tentang pemakaian sepatu tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini sengaja dibuat untuk meningkatkan kedisplinan, pengawasa, estetika, motivasi kerja, dan kewibawaan, serta mewujudkan keseragaman, dan identitas ASN.

“Bukan hanya sepatu, rambut juga harus dipotong rapi. Tidak boleh diwarnai,” urai dia.

Sayangnya, meski bukan termasuk barang baru, namun Mulyadi mengakui bahwa ‎belakangan ini tak sedikit ASN atau PPPK, dan tenaga honorer yang cara berpakaiannya tidak sesuai aturan khususnya mengenai penggunaan sepatu. Padahal, kelakuan seperti ini dapat mengurangi nilai kinerja di mata pimpinan ‎mereka masing – masing.

“Karena tidak sesuai tentu pimpinan mereka berhak mengurangi nilai kinerja ‎dari bawahannya tersebut,” jelasnya.

Ia kembali mengatakan, Permendagri ini akan segera mereka tindak lanjuti dengan peraturan bupati dalam waktu dekat setelah peraturan Gubernur Lampung terbit. Namun, sampai sekarang Pergub tersebut masih belum terbit.

“Walau Perbup-nya belum terbit, tapi aturan mengenai hal ini sudah berlaku terhitung sejak diundangkan,” kata dia.

Salah seorang tenaga honorer yang menolak disebutkan namanya mengakui bahwa sepatu yang dikenakannya memang tidak sesuai aturan. Namun, hal itu terpaksa dilakukannya karena hanya sepatu itulah yang saat ini dimilikinya.

“Kalau enggak sesuai aturan, memang tidak sesuai aturan. Tapi, mau gimana lagi karena hanya ini yang saya punya sementara ini,” terangnya.