Pemkab Lampung Selatan Ajukan Raperda PSU, Atur Pengelolaan Fasilitas Perumahan
Teraslampung.com, Bandarlampung — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Regulasi ini ditujukan untuk memastikan pengelolaan fasilitas perumahan berjalan berkelanjutan.
Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar mengatakan Raperda tersebut menjadi instrumen untuk menjamin kepastian hukum serta keberlanjutan pemeliharaan fasilitas perumahan. “Pembangunan perumahan tidak boleh berhenti pada aspek fisik, tetapi harus berlanjut pada pengelolaan,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD, Selasa, 31 Maret 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli dan dihadiri sebagian besar anggota dewan. Dalam forum itu, pemerintah daerah menyoroti masih banyaknya PSU perumahan yang belum diserahkan pengembang kepada pemerintah.
Menurut Syaiful, kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya pengelolaan fasilitas lingkungan. Ia menilai kualitas perumahan tidak hanya ditentukan bangunan fisik, tetapi juga menyangkut keamanan, kenyamanan, dan keberlanjutan lingkungan.
Raperda ini mengatur mekanisme penyerahan PSU mulai dari proses verifikasi hingga pencatatan sebagai aset daerah. Regulasi juga memuat sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban.
“Kami menekankan ini bukan semata untuk menghukum, tetapi membangun disiplin dalam tata kelola perumahan,” kata Syaiful.
Ketua DPRD Erma Yusneli menyatakan pembahasan Raperda akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menilai penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah penting untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas perumahan.
Pemerintah daerah berharap regulasi tersebut dapat memperkuat kolaborasi antara pengembang, masyarakat, dan pemerintah dalam meningkatkan kualitas lingkungan hunian.

