Pemeriksaan Albar Hasan Tanjung Tunggu Hasil Audit BPKP

Zainal Asikin/Teraslampung.com Albar Hasan Tanjung BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, belum dapat memastikan kapan mantan PJ Bupati Way Kanan, Albar Hasan Tanjung diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Land Clearing (pe...

Pemeriksaan Albar Hasan Tanjung Tunggu Hasil Audit BPKP

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Albar Hasan Tanjung

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, belum dapat memastikan kapan mantan PJ Bupati Way Kanan, Albar Hasan Tanjung diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Land Clearing (pembebasan lahan) di Bandara Radin Inten II, Natar, Lampung Selatan senilai Rp8,7 miliar tahun 2013.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2016 lalu, mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dan Pj Bupati Waykanan tersebut, belum sekali pun diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan untuk tersangka Budi (rekanan), sudah dilakukan pemeriksaan.

Akibatnya, kasus tersebut masih menggantung di Kejati Lampung. Sebab, dengan belum keluarnya hasil audit ini, maka nilai kerugian negara dari kasus senilai Rp 8,7 miliar tahun 2013 lalu di Dinas Perhubungan Provinsi Lampung tersebut belum diketahui.

Kejati Lampung berdalih, pemeriksaan terhadap Albar akan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Lampung.

“Saat ini, kami masih menunggu hasil audit dari BPKP dulu untuk menentukan berapa jumlah kerugian keuangan negara,”kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat, kepada teraslampung.com, Jumat (22/4/2016).

Dikatakannya, permintaan audit kepada tim auditor BPKP telah disampaikan oleh tim penyidik beberapa hari yang lalu. Untuk memperlancar proses audit tersebut, pihaknya akan terus melakukan koordinasi.

“Kalau sudah keluar hasil auditnya, baru dilakukan pemeriksaan terhadap Albar. Selanjutnya, berkas akan dilimpahkan JPU supaya kasusnya bisa cepat dilanjutkan ke persidangan,”ungkapnya.

Sambil menunggu hasil audit, kata Yadi, tim penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan perkara tersebut.

“Ya secepatnya akan kita selesaikan, pastinya kami juga tidak ingin kasus ini berlarut-larut,”jelasnya.

Menurutnya, sesuai dengan aturan dalam prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi, proses penyidikan berlangsung selama 120 hari. Selama rentan waktu itu, sudah termasuk pemeriksaan kepada tersangka.

“Selain pemeriksaan tersangka, juga perampungan kelengkapan berkas berikut dengan barang bukti lainnya,”pungkasnya.