Pembongkaran Pasar Dekon Lampung Utara Tunggu Izin Pembongkaran Terbit

Teraslampung.com, Kotabumi–Proses pembongkaran bangunan Pasar Dekon dan Ganefo Lampung Utara kemungkinan besar kemungkinan besar belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Proses administrasi penghitungan nilai aset yang dapat dilelang hingga kin...

Pembongkaran Pasar Dekon Lampung Utara Tunggu Izin Pembongkaran Terbit

Teraslampung.com, Kotabumi–Proses pembongkaran bangunan Pasar Dekon dan Ganefo Lampung Utara kemungkinan besar kemungkinan besar belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Proses administrasi penghitungan nilai aset yang dapat dilelang hingga kini masih belum rampung.

“Sampai saat ini dinas terkait belum merampungkan itu,” kata Kepala Bidang Inventarisasi Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lampung Utara, Andriwan, Selasa (12/8/2025).

Hasil penghitungan ini sangat penting karena berkaitan dengan potensi besaran perolehan pendapatan yang akan didapat dari bangunan yang akan dirobohkan tersebut. Setelah prosesnya rampung, barulah bupati menerbitkan izin pembongkaran bangunan itu.

“Jadi, selama izin pembongkaran belum terbit, bangunan-bangunan itu tidak bisa dibongkar,” terangnya.

Kendati demikian, setelah izin pembongkaran bangunan terbit, proses pembongkaran belum dapat dilakukan. Hal itu dikarenakan pemkab lebih condong untuk melelang aset tersebut saat bangunan masih berdiri. Semua itu untuk memudahkan para calon pembeli dalam melihat barang yang akan dibeli.

“Kalau dibongkar dulu baru dilelang, lokasi pemyimpanannya juga belum ada sehingga rentan dengan aksi pencurian,” kata dia.

Aset bangunan yang akan dilelang itu tak hanya bangunan Pasar Dekon, dan Ganefo melainkan juga termasuk bangunan Pasar Pagi Lama dan Pasar Pagi Baru. Untuk bangunan Pasar Pagi Lama dan Baru, kedua lokasi itu nantinya akan dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Beberapa bulan terakhir, Pemkab Lampung Utara telah menggaungkan rencana revitalisasi Pasar Dekon dan Ganefo. Kedua pasar itu akan disulap menjadi pasar semimodern. Sayangnya, rencana ini berjalan tidak begitu mulus. Itu dikarenakan penolakan para pedagang yang menolak menempati kios sementara. Kios-kios itu dianggap tidak layak, aman, dan nyaman. Untungnya, polemik ini tak berlangsung lama. Usai dimediasi oleh pihak legislatif, para pedagang dan pemkab mencapai kesepakatan terkait revitalisasi ini.

Feaby Handana