Diduga Kemplang Pajak, Tiga Rumah Makan Disegel Bapenda Lampung Utara

Teraslampung.com, Kotabumi–Dikarenakan diduga mengemplang pajak selama beberapa tahun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Utara menyegel tiga rumah makan, Selasa (12/8/2025). “Ketiga rumah makan itu kami segel hari ini,” jela...

Diduga Kemplang Pajak, Tiga Rumah Makan Disegel Bapenda Lampung Utara

Teraslampung.com, Kotabumi–Dikarenakan diduga mengemplang pajak selama beberapa tahun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Utara menyegel tiga rumah makan, Selasa (12/8/2025).

“Ketiga rumah makan itu kami segel hari ini,” jelas Kepala Bapenda Lampung Utara, Desyadi.

Penyegelan ini terpaksa dilakukan karena ketiganya kedapatan tak mau memenuhi kewajiban selaku wajib pajak. Padahal, telah berulang kali diingatkan. Mirisnya lagi, kondisi ini telah berlangsung sejak dua atau tiga tahun belakangan.

“Ini langkah kami untuk menyelamatkan pendapatan daerah,” kata dia.

Desyadi menyebutkan, ketiga rumah makan itu adalah rumah makan Slamet Wae, Bakso Badar & Co, dan Cafe Oppa Santuy. Meskipun telah disegel, ketiga tempat itu masih diperkenankan beroperasi selama tiga pekan ke depan. Pihaknya masih memberikan kesempatan kepada mereka untuk menunaikan kewajiban pajaknya.

Jika masih membandel, jangan salahkan pihaknya untuk mengambil langkah tegas berupa penutupan secara permanen. Langkah ini bukanlah sebagai tindakan antipati terhadap dunia usaha melainkan bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada para pelaku usaha lainnya yang taat pajak.

“Pemkab membuka pintu seluas-luasnya untuk dunia usaha sepanjang mereka menunaikan kewajibannya,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan di Bapenda, Adi Awang bahwa aksi penyegelan ini menggandeng pihak kejaksaan. Adapun dasar hukum dari aksi ini adalah Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 14 Tahun 2024.

“Ketiga tempat itu dipasangi tapping box (alat perekam transaksi). Jadi, berapa pemasukan mereka dapat kami ketahui,” kata dia.