Ombudsman: Jembatan Timbang di Lampung Sarat Praktik Pungutan Liar
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Ombudsman Perwakilan Lampung menyatakan jembatan timbang yang dikelola Dinas Perhubungan Provinsi Lampung sarat dengan praktik pungutan liar (pungli). Menurut Plt Ombudsman Perwakilan Lampung Davit Paranto , berd...
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Ombudsman Perwakilan Lampung menyatakan jembatan timbang yang dikelola Dinas Perhubungan Provinsi Lampung sarat dengan praktik pungutan liar (pungli).
Menurut Plt Ombudsman Perwakilan Lampung Davit Paranto , berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, jembatan timbang yang dikelola Dinas Perhubungan itu dalam praktiknya tidak menjalankan fungsi sebagai jembatan timbang, tetapi lebih sebagai tempat praktik pungli.
“Kami ada datanya tentang praktik pungli tersebut. Kami juga punya data mengenai praktik pengawasan dan perngendalian di lapangan. Mereka (truk-truk pengangkut barang) yang masuk ke jembatan timbang, dalam praktiknya tidak sesuai Perda. Barang bukan ditimbang berapa beratnya baru lewat Kendaraan itu di lapangan hanya melintas dan harus bayar sejumlah uang. Ini namanya pungutan liar,” kata Davit Paranto, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman Perwakilan Lampung, Kamis (12/5).
SIMAK: Dishub Lampung Minta Kemenhun tidak Ambil Alih Empat Jembatan Timbang
Davit menjelaskan Dishub di lapangan tidak melaksanakan sesuai dengan Perda 5 /Tahun 2011 yang bertentangan dengan UU DLLAJR .Menurut Perda tersebut, sistemnya berdasarkan denda , sedangkan UU DLLAJR sistemnya tilang.
“Kami punya data- datanya. Silakan saja mengakses semua data dari Ombudsman. Selain itu, lihat saja langsung di lapangan apakah masih beroperasi atau tidak jembatan timbang di Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.
Mas Alina Arifin

