Mentahkan Klaim UPK Abung Tengah, Dana yang Dikembalikan ternyata mencapai Rp135 juta
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Sebuah fakta baru kembali terungkap dalam persoalan dana simpan pinjam dengan total Rp1,3 miliar di Kecamatan Abung Tengah. Ternyata, sejumlah peminjam dana itu telah mengembalikan dana itu pada pihak Unit Pelaks...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Sebuah fakta baru kembali terungkap dalam persoalan dana simpan pinjam dengan total Rp1,3 miliar di Kecamatan Abung Tengah. Ternyata, sejumlah peminjam dana itu telah mengembalikan dana itu pada pihak Unit Pelaksana Kegiatan.
Jumlah dana yang dikembalikan itu mencapai sekitar Rp135 juta. Menariknya, sisa dana di kas UPK disebut Bendahara UPK hanya sekitar Rp1,5 juta saja. Temuan ini semakin menguarkan aroma penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Lampung Utara, M. Ridho Al-Rasyidi mengatakan, telah memeriksa enam dari sekitar 38 kelompok simpan pinjam perempuan yang disebut – sebut turut ‘menikmati’ aliran dana tersebut pada Rabu kemarin. Proses pemeriksaan dilakukan di kantor Camat Abung Tengah.
“Ada 6 kelompok yang kami mintai keterangan. Hasilnya, mereka memang benar mendapat pinjaman dari UPK dengan besar pinjaman bervariasi,” kata dia, Kamis (24/3/2022).
Dari hasil pemeriksaan atas keenam kelompok tersebut, mereka mendapati fakta bahwa keenam kelompok itu telah mengembalikan dana pinjaman mereka pada UPK. Total dana pinjaman yang telah dikembalikan ke Bendahara UPK mencapai sekitar Rp135 juta. Dengan hasil pemeriksaan ini, ia mengatakan, sedianya dana yang tersimpan di kas UPK paling sedikit sama atau lebih dari Rp135 juta. Bukan sebaliknya hanya Rp1,5 juta seperti yang disampaikan Bendahara UPK (Jontori).
“Harusnya sisa dana di kas UPK itu minimal sama, atau bahkan di atas Rp135 juta. Bukan malah sebaliknya,” terangnya.
Sebelumnya, Bendahara UPK Abung Tengah mengaku pada pihak Inspektorat bahwa dana yang tersisa di kas mereka hanya sebesar Rp1,5 juta dari total Rp1,3 M yang mengalir ke para peminjam. Keterangan ini sedikit berbeda dengan yang disampaikannya pada wartawan. Kala itu, ia menyebut sama sekali tidak ada dana simpan pinjam yang tersimpan di kas mereka.
Dana simpan pinjam yang bermasalah ini sendiri bersumber dari dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. Dana eka PNPM Abung Tengah itu dikelola oleh UPK Abung Tengah. Total dana yang mereka kelola mencapai Rp1,3 miliar. Sayangnya, hingga masa kepengurusan UPK berakhir, para pengurus tak jua mampu melengkapi laporan keuangan atas dana tersebut. Akibatnya, Camat Abung Tengah (Kasim) terpaksa meminta bantuan pihak Inspektorat untuk mengaudit aliran dana tersebut. Hingga kini, proses audit itu masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan apapun. Meski begitu, sejumlah temuan atau fakta yang mereka temukan dalam pemeriksaan semakin menguatkan bahwa ada yang tidak beres dalam pengelolaan dana tersebut.