Menkum HAM Diperintahkan Tunda Pemberlakuan SK Pengesahan Kepengurusan Kubu Agung

JAKARTA, Teraslampung.com – Meski belum ada putusan resmi, sidang gugatan Aburizal Bakri (ARB) alias Ical terkait keabsahan kepengurusan DPP Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hari ini (1/4/2015) memberikan harapan bag...

Menkum HAM Diperintahkan Tunda Pemberlakuan SK Pengesahan Kepengurusan Kubu Agung

JAKARTA, Teraslampung.com – Meski belum ada putusan resmi, sidang gugatan Aburizal Bakri (ARB) alias Ical terkait keabsahan kepengurusan DPP Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hari ini (1/4/2015) memberikan harapan bagi kubu ARB. Hal itu setelah PTUN Jakarta menerima gugatan itu dan memerintahkah Menteri Hukum dan HAM menunda pemberlakuan SK pengesahan kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono.

Majelis hakim PTUN Jakarta juga meminta kubu ARB  membuat penetapan sementara atas sengketa kepengurusan Golkar yang diajukan ARB.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti memerintahkan
Menkum HAM Yasonna Laoly menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Selain Teguh, anggota majelis hakim PTUN Jakarta pada sidang kali ini adalah Subur MS dan Tri Cahya Indra.

“Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat,” kata hakim Teguh saat membacakan penetapan sementara di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jaktim, Rabu (1/4/2015).

Kedua, majelis hakim juga memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015 tentang perubahan AD ART dan komposisi personalia pengurus DPP Golkar selama proses perkara ini berlangsung sampai putusan perkara ini mendapat keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut,.

“Ketiga, memerintahkan kepada tergugat tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa, termasuk dalam ini penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut,” kata Teguh.
Putusan itu disambut gembira kader Golkar kubu ARB. Mereka yang turut memadati ruang sidang langsung bersorak sorai dan tepuk tangan  di ruang pengadilan.

Bambang Satriaji/Dewira