Libatkan Anak Sekolah dalam Demonstrasi, Dinas PPPA Lampura : Pelaku Ekploitasi Anak Terancam Penjara 15 Tahun

Feaby|Teraslampung.com Sungkai Utara–Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Lampung Utara menegaskan, demonstrasi yang melibatkan anak di SDN 2 Kotanegara, Sungkai Utara termasuk pengeksplotasian anak. Para pelaku dapat...

Libatkan Anak Sekolah dalam Demonstrasi, Dinas PPPA Lampura : Pelaku Ekploitasi Anak Terancam Penjara 15 Tahun
‎Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPPA Lampura, Wahyuningsih (kanan) didampingi pihak KPAI Lampura memberikan tanggapan seputar demonstrasi yang melibatkan anak di SDN 2 Kotanegara

Feaby|Teraslampung.com

Sungkai Utara–Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Lampung Utara menegaskan, demonstrasi yang melibatkan anak di SDN 2 Kotanegara, Sungkai Utara termasuk pengeksplotasian anak. Para pelaku dapat terancam hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

“Kami sangat menyayangkan adanya demonstrasi yang melibatkan anak SD di sekolah‎ ini karena itu termasuk mengeksploitasi anak,” papar Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPPA Lampura, Wahyuningsih sesaat setelah menggelar pertemuan dengan para dewan guru SDN 2 Kotanegara dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Lampura, Jumat (27/5/2022).

Apa yang terjadi di SDN 2 Kotanegara ini sejatinya dilarang oleh Undang – Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Hak asasi anak dalam persoalan ini telah dirampas oleh oknum yang tidak begitu memahami larangan mengenai hal tersebut.

“Setiap pelaku eksploitasi anak dapat terkena hukuman penjara paling lama lima belas tahun,” tegas dia.

Kendati ancaman hukumannya terbilang sangat serius, namun Dinas PPPA Lampura mengaku fokus utama mereka bukanlah untuk menyeret pelaku eksploitasi anak dalam demonstrasi tersebut. Fokus utama mereka adalah untuk sisi psikologis anak di sekolah tersebut.

“Nantinya, akan ada sosialisasi yang lebih gencar mengenai hal ini karena kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali,” katanya.


‎Sebelumnya, tidak terima anaknya diduga sengaja diikutsertakan dalam demonstrasi ‎penolakan di SDN 2 Kotanegara, Sungkai Utara pada akhir pekan lalu, Su, mendatangi Mapolres Lampung Utara, Kamis pagi (26/5/2022).

“Sebelum membuat laporan resmi, saya ingin berkonsultasi dulu dengan pihak kepolisian terkait persoalan ini,” kata Su usai berkonsultasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampura.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan petugas, apa yang dipersoalkan ini dapat dilanjutkan ke ranah hukum jika memang ia menghendaki hal itu terjadi. Namun, saat membuat laporan resmi, ia wajib membawa serta anaknya ke Mapolres Lampura berikut dokumen kependudukannya.

“Saya diminta untuk membawa anak saya, dan juga kartu keluarga ke mari ‎jika memang akan membuat laporan resmi,” terangnya.

Demonstrasi ini sendiri dikabarkan diadakan oleh para dewan. Tujuannya untuk menolak penunjukan Lisma Nuryati sebagai Kepala SDN 2 Kotanegara. Penolakan itu dilatarbelakangi perangai Lisma yang pernah menjadi pelaksana tugas kepala di sekolah itu beberapa waktu yang lalu.

Pada Maret 2022 lalu, Lisma sendiri sempat tersandung permasalahan mengenai ketidakjelasan aset sekolah yang dibeli dari BOS afirmasi. Untungnya, persoalan ini cepat terselesaikan karena yang bersangkutan mampu mengembalikan seluruh aset yang dipersoalkan.