KY Meminta Kejaksaan Segera Tahan Doddy Anugerah Putra
Zainal Asikin/Teraslampung.com Doddy Anugerah Putra saat menjalani persidangan di PN Tanjungkarang, 15 April 2013 lalu (dok lampost.co) BANDARLAMPUNG – Komisi Yudisial (KY) Lampung mendesak pihak Kejaksaan untuk segera mengeksekusi (me...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Doddy Anugerah Putra saat menjalani persidangan di PN Tanjungkarang, 15 April 2013 lalu (dok lampost.co) |
BANDARLAMPUNG – Komisi Yudisial (KY) Lampung mendesak pihak Kejaksaan untuk segera mengeksekusi (menahan) terdakwa R. Doddy Anugerah Putera (34) yang divonis Mahkamah Agung (MA) selama empat tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan kendaraan dinas Bupati Pesawaran tahun 2010 sebesar Rp127 juta.
Doddy adalah adik kandung Bupati Pesawaran Aries Sandi Dharma Putra.Saat kasus ini terjadi, Doddy menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Belanja Keuangan Kabupaten Pesawaran.
“Kami mendesak kejaksaan untuk segera mengeksekusi Doddy Anugerah. Jangan hanya karena kendala teknis salinan putusan, sehingga yang bersangkutan melarikan diri,” kata Koordinator Komisi Yudisial (KY) Lampung, Alian Setiadi, Rabu (26/8/2015).
Menurut Alian, seharusnya Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejari setempat tidak berlama-lama untuk mengeksekusi dan menahan adik kandung Bupati Pesawaran itu.
“Kejaksaan, jangan terkendala dengan salinan putusan yang belum diterima,” katanya.
Alian mengingatkan, jangan sampai kasus tersebut menjadi suatu pekerjaan rumah (PR) lagi bagi pihak kejaksaan. Karena mengingat buronan seperti, Satono dan Alay yang hingga kini belum tertangkap. Jika kejaksaan lambat dalam mengeksekusi Doddy, maka hal itu merupakan ketidakseriusan kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Kami berharap, jangan sampai hal ini menambah PR lagi. Kejaksaan jangan sampai beralasan belum terima putusan yang dikirim via pos. Kan bisa saja pengirimannya melalui email atau website resmi MA, atau melalui faksimili” jelasnya.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Lampung, Yadi Rahmat mengaku bahwa pihaknya belum bisa mengeksekusi terdakwa Doddy lantaran belum diterimanya petikan salinan dari MA terkait vonis Doddy.
“Sampai saat ini, kami masih menunggu petikan salinan itu dari MA. Jika memang sudah diterima, maka kami akan langsung eksekusi dan lakukan penahan terhadap Dody,”kata Yadi.
Sambil menunggu petikan salinan putusan, Yadi menegaskan, pihaknya terus memantau keberadaan terdakwa Doddy dengan mengerahkan tim intelijen.
“Kami sudah turunkan tim intelijen, tim ini akan terus memantau Doddy agar tidak melarikan diri nantinya,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat Pemkab Pesawaran melakukan pengadaan mobil dinas untuk Bupati Pesawaran melalui proyek dengan dana APBD 2010 sebesar Rp 1,135 miliar. Dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp 120,5 juta itu, jaksa mengajukan empat terdakwa. Yakni Doddy Anugerah Putra, Yombi Larasandi (32), Wakil Direktur CV Putra Pesisir; Barma Jasa (35), Kabag Perlengkapan dan Aset Daerah Pemkab Pesawaran; dan Astari, karyawan bagian pemasaran Auto 2000 Rajabasa Bandarlampung.



