KPU Bandarlampung Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK Mulai 21 April 2015
BANDARLAMPUNG, Teraslampung,com–KPU Kta Bandarlampung akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), mulai Selasa , 21 April 2015. “Pendaftaran akan dibuka selama satu minggu, yaitu hingga Senin pekan depan, tanggal...
BANDARLAMPUNG, Teraslampung,com–KPU Kta Bandarlampung akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), mulai Selasa , 21 April 2015.
“Pendaftaran akan dibuka selama satu minggu, yaitu hingga Senin pekan depan, tanggal 27 April 2015,” kata komisioner KPU Bandarlampung, Fadilasari, Minggu (19/4).
Fadilasari yang juga ketua Divisi Sosialisasi, Hubungan Masyarakat, Hubungan antar Lembaga, serta Data dan Informasi itu menjelaskan, setelah pendaftaran ditutup, tahap berikutnya adalah penelitian administrasi calon PPK, pada 28 hingga 30 April. Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPK, pada tanggal 1 Mei 2015.
“Seleksi tertulis akan dilakukan pada 4 Mei 2015,” katanya.
Pengumuman seleksi uji tertulis akan dilakukan keesokan harinya, yaitu pada 5 Mei 2015. Kemudian selama dua hari, yaitu tanggal 5 dan 6 Mei, semua peserta yang lolos akan mengikuti uji publik. Tahap berikutnya, selama dua hari, peserta yang lolos seleksi tertulis dan uji publik, akan mengikuti seleksi wawancara pada 6-7 Mei 2015. Lalu hasilnya, akan diumumkan pada 8 Mei 2015.
“Anggota PPK yang lolos seleksi, akan dilantik pada 11 Mei 2015,” katanya.
Sementara itu untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang akan membantu kerja kepemiluan di tingkat kelurahan, akan mulai dibuka pada 11 Mei hingga 13 Mei 2015. Berikutnya tahap seleksi administrasi selama dua hari, yaitu 13 dan 15 Mei 2015. “Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 16 Mei, dan dilantik pada 18 Mei 2015,” katanya.
Fadilasari mengungkapkan, sebelumnya jadwal tahapan seleksi tim ad hoc ini sempat mengalami tiga kali perubahan, karena menyesuaikan dengan drat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tata Kerja KPU, yang akhirnya baru diundangkan akhir pekan lalu.
“Terakhir jadwal yang kita buat, menyesuaikan dengan hasil Rapat Koordinasi KPU Propinsi Lampung dengan Kpu Kabupaten/Kota yang akan melakukan Pilkada, Kamis (16/4) lalu,” kata dia.
Adapun persyaratan pendaftaran tim adhoc, diantaranya adalah berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS tempat mendaftar, berusia paling rendah 25 tahun, mempunyai integritas yang tinggi, serta belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK dan PPS.
“Pengumuman lengkap dan formulir persyaratan dapat diambil di kantor KPU Bandar Lampung, atau dapat diunduh di website KPU Bandar Lampung, yaitu www.kpu-bandarlampungkota.go.id,” katanya.







