KPU Akan Polisikan Perusak Alat Peraga Kampanye

Alat peraga kampanye (ilustrasi) TERASLAMPUNG.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung siap melaporkan ke polisi para perusak alat peraga kampanye (APK), Menurut komisioner KPU Bandarlampung, Dedi Triadi, pihaknya sudah mener...

KPU Akan Polisikan Perusak Alat Peraga Kampanye
Alat peraga kampanye (ilustrasi)

TERASLAMPUNG.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung siap melaporkan ke polisi para perusak alat peraga kampanye (APK), Menurut komisioner KPU Bandarlampung, Dedi Triadi, pihaknya sudah menerima banyak laporan terkait kerusakan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di sejumlah kecamatan di Bandarlampung.

“Kami menerikan  perusakan APK di enam kecamatan. Kami akan segera merespons. Apalago, APK ini kan aset milik negara. Perusakan akan ditindaklanjuti dengan laporan tertulis petugas PPK dan PPS kepada Panwascam setempat dengan menyertai sejumlah dokumentasi. Laporan itu kemudian diteruskan kepada KPU melalui Kasubag Hukum,” kata Dedi, Rabu (30/9).

Dedi mengatakan akan mendata semua APK yang dirusak dan akan segera dilaporkan ke Panwaslu.

“Jika ternyata kerusakan ini murni karena kesengajaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab maka ini harus ditindaklanjuti dengan laporan kepada polisi,” katanya.

Menurut Dedi, petugas KPU di lapangan seperti PPS dan PPK akan terus memantau semua  permasalahan yang terjadi terkait alat peraga kampanye. “Jika perlu turun tiap hari untuk memantaunya,” ujar mantan Komisioner Penyiaran Daerah ini.

Dedi berharap semua umlah elemen masyarakat, termasuk tim pasangan calon ikut menjaga keberadaan alat peraga kampanye yang terpasang.

“KPU tidak bisa bekerja sendiri, perlu bantuan dan dukungan dari semua pihak agar penyelenggaraan berjalan lancer dan damai,” ujarnya.