KPKAD Laporkan Eva Dwiana ke BK DPRD Lampung

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) melaporkan Eva Dwiana Herman HN,anggota DPRD Lampung dari PDIP, ke Badan Kehormatan DPRD Lampung. Laporan itu terkait sejumlah dugaan pelanggaran, di antara...

KPKAD Laporkan Eva Dwiana ke BK DPRD Lampung
Eva Dwiana terpilih secara aklamasi sebagai Ketua KONI Kota Bandarlampung 2016-2020 pada 29 Desember 2015 lalu.

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) melaporkan Eva Dwiana Herman HN,anggota DPRD Lampung dari PDIP, ke Badan Kehormatan DPRD Lampung. Laporan itu terkait sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya tentang jabatan Eva sebagai Ketua KONI Kota Bandar Lampung periode 2016 – 2020.

“Diduga Kuat Hj.Eva Dwiana Herman HN telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah Peraturan Perundang-Undangan karena telah dipilih dan dilantik sebagai Ketua KONI Kota Bandar Lampung,” kata Koordinator Presidium KPKAD, Ansori, dalam rilis yang dikirim ke redaksi Teraslampung.com, Senin (4/4).

Menurut Ansori, beberapa peraturan yang diduga Eva, antara lain:  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional yakni Pasal 40,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yakni Pasal 56 Ayat (1) dan Ayat (4).

Kemudian Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/148/sj 2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI Daerah, Klub Sepakbola Profesional dan Amatir, serta Jabatan Publik dan Jabatan Struktural.

Selain itu, Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No B-903 01-15/04/2011 tertanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK yang menemukan adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia  Nomor 27/PUU-V/2007 22 Februari 2008.

“KPKAD mendesak agar mekanisme pemeriksaan yang ada di Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung harus dilaksanakan sedemikian rupa dan apabila yang bersangkutan tetap bersikeras, maka harus diambil langkah untuk merekomendasikan pemberhentian yang bersangkutan dari Anggota DPRD Provinsi Lampung karena lebih memilih menjadi Ketua KONI Kota Bandarlampung,” kata Ansori.

Ansori mengatakan, pelanggaran yang dilakukan istri Walikota Bandarlampung Herman HN itu  cukup berat karena bukan hanya pelanggaran etika sebagai anggota DPRD Lampung tetapi pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh Pejabat Negara.